Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakarta Pusat Besok

2 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri akan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10) pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan langkah hukum tersebut menjadi upaya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam kasus itu.

"Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB," kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima," ujarnya.

Deolipa menyebut empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012-2016.

"Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana," ujarnya.

Deolipa mengklaim kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan bila dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

"Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain," katanya.

Dalam permohonan PK ini, tim hukum juga meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum dan kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Menurut Deolipa, fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri, bahkan hal itu diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara," kata Deolipa.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi Asabri di tingkat kasasi.

Vonis ini masih lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |