CNN Indonesia
Rabu, 23 Apr 2025 15:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melayangkan gugatan terhadap sejumlah Pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Zico dalam gugatannya antara lain meminta agar DPR dilarang menggelar rapat di luar kompleks parlemen. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 229 UU MD3 yang berbunyi, "Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup".
Dalam petitumnya, Zico meminta agar semua rapat harus digelar di gedung DPR atau kompleks parlemen, kecuali kondisi tak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Frasa "Semua rapat di DPR" dalam Pasal 229 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik," demikian bunyi salah satu petitum.
Gugatan Zico teregister dengan nomor perkara 42/PUU-XXIII/2025 pada 9 April 2025. Dia melayangkan gugatan terhadap sejumlah pasal. Selain soal aturan rapat, ada beberapa Pasal yang turut digugat dalam UU MD3.
Sejumlah pasal itu antara lain, Pasal 12 dan 82 terkait aturan fraksi di MPR dan DPR, dan Pasal 239 terkait mekanisme PAW anggota DPR.
Dalam gugatannya, Zico meminta agar PAW anggota DPR, selain diusulkan oleh partai, juga kembali dipilih oleh rakyat. Tuntutan itu mengubah mekanisme PAW yang selama ini hanya diusulkan partai berdasarkan urutan suara terbanyak di setiap daerah pemilihan (Dapil).
Pemohon melayangkan gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU MD3. Pasal itu berbunyi:
"Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ... g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ..."
Zico meminta PAW anggota DPR selain tetap diusulkan partai politik, namun juga dipilih lewat proses pemilihan kembali di dapil anggota DPR yang akan digantikan. Rakyat diminta untuk bisa memberikan persetujuan terhadap calon anggota DPR yang akan menggantikan.
"Yang dimaksud dengan 'pemilihan kembali' adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'".
Gugat aturan fraksi
Selain itu, dalam gugatannya, Zico juga meminta agar MK mengubah ketentuan dalam Pasal 12 dan 82 terkait fraksi. Dia meminta agar dua pasal itu dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Zico juga ingin agar setiap suara anggota DPR tak lagi mewakili fraksinya di DPR atau MPR, namun murni sebagai wakil rakyat.
"Menyatakan frasa hak dan kewajiban anggota DPR dalam Pasal 82 ... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR untuk menyatakan pendapatnya perseorangan tanpa pengaruh dan atas nama fraksi".
(thr/gil)