Ahmad Dhani Tawarkan Posisi Staf Ahli DPR untuk Vokalis Sukatani, Apa Tugas Staf Ahli?

4 hours ago 7

Ahmad Dhani, anggota DPR RI sekaligus musisi ternama, berencana merekrut Twister Angel alias Novi, vokalis band Sukatani, sebagai staf ahli di DPR. Keputusan ini diambil setelah Novi diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di SD Islam Terpadu Mutiara Hati, Banjarnegara.

Hingga saat ini, belum ada kabar terbaru apakah Novi menerima tawaran pentolan Dewa itu atau tidak. Jika menerima tawaran Ahmad Dhani, apa yang akan dikerjakan Novi sebagai staf ahli?  

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, staf ahli DPR adalah bagian dari sistem pendukung di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang memiliki keahlian tertentu dan direkrut secara khusus oleh anggota DPR, pimpinan alat kelengkapan Dewan, atau pimpinan fraksi. Mereka bertugas memberikan dukungan keahlian atau substansi untuk membantu kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Keberadaan staf ahli diatur dalam Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.

Jenis Staf Ahli di DPR

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2019, staf ahli di DPR terdiri dari tiga kategori utama:
- Tenaga Ahli Anggota DPR – Mendukung langsung anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.
- Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan – Membantu komisi atau badan dalam DPR, seperti Badan Legislasi atau Badan Anggaran.
- Tenaga Ahli Fraksi – Memberikan analisis dan kajian untuk kepentingan fraksi dalam menjalankan tugas politik di parlemen.

Tugas Staf Ahli DPR

Dilansir dari jurnal.untan.ac.id, staf ahli anggota DPR memiliki tugas yang luas, di antaranya:
- Mendampingi anggota dalam rapat komisi atau alat kelengkapan Dewan dengan mitra kerja.
- Menyusun kajian, telaah, dan analisis terkait isu-isu di daerah pemilihan anggota.
- Menganalisis kebijakan yang berkaitan dengan fungsi DPR dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Menyiapkan bahan untuk kunjungan kerja anggota DPR ke daerah pemilihannya.
- Mendampingi dan menyusun laporan hasil kunjungan kerja anggota DPR.
- Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada anggota DPR.
- Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kebijakan DPR.
- Menyiapkan bahan untuk konferensi pers atau pernyataan anggota di media massa.
- Memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada anggota DPR.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada anggota DPR.

Persyaratan untuk Menjadi Staf Ahli DPR

Rekrutmen staf ahli anggota DPR bersifat fleksibel dan berada dalam kewenangan masing-masing anggota DPR. Namun, beberapa persyaratan umum yang biasanya diperhatikan meliputi:
- Pendidikan minimal S1, dengan preferensi S2 dalam bidang yang relevan.
- Memiliki keahlian di bidang legislasi, ekonomi, politik, hukum, atau komunikasi.
- Mampu melakukan analisis kebijakan dan menyiapkan bahan rapat.
- Berpengalaman dalam bidang riset, kebijakan publik, atau advokasi politik.
- Memiliki jaringan luas dan pemahaman tentang isu-isu nasional dan daerah.
- Loyalitas dan kedekatan personal dengan anggota DPR sering kali menjadi faktor pertimbangan dalam proses seleksi.

Besaran Honor Staf Ahli DPR

Besaran honor atau gaji staf ahli DPR bervariasi tergantung pada status kepegawaian dan kesepakatan dengan anggota DPR yang merekrutnya. Namun, berdasarkan laporan yang beredar, estimasi honor staf ahli anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Tenaga ahli anggota DPR: sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.
- Tenaga ahli alat kelengkapan Dewan: sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta per bulan.
- Tenaga ahli fraksi: dapat mencapai Rp30 juta atau lebih, tergantung posisi dan tanggung jawab.

Pilihan Editor: Sukatani dan Seni sebagai Kebebasan Berekspresi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |