Alasan Kemenhub Soal Indonesia Airlines Belum Bisa Mengudara di Tanah Air

12 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan  menyampaikan Indonesia Airlines belum bisa melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia sebab belum melakukan pengajuan perizinan atau permohonan pendirian dan operasional penerbangan.

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa dalam pernyataan di Jakarta, Ahad, 23 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini merespons informasi yang beredar di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru, Indonesia Airlines.

Ditjen Hubud mengklarifikasi bahwa hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari Indonesia Airlines.

"Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia," ujarnya.

Adapun, merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses itu meliputi pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, berdasarkan regulasi yang berlaku, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Tanpa kedua sertifikat tersebut, kata Lukman, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia. "Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ditjen Hubud menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Lukman juga juga mengimbau masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. “Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” kata dia.

Lebih lanjut, Ditjen Hubud memastikan akan mengabarkan secara berkala jika terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya. “Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” kata Lukman.

Tentang Indonesia Airlines

Sebagai informasi, berbeda dengan sebagian besar maskapai lokal yang berfokus pada rute domestik, Indonesia Airlines berencana untuk menjadi maskapai kelas premium yang berfokus pada rute internasional. Meskipun berbasis di Singapura melalui Calypte Holding, maskapai ini tetap memiliki hubungan erat dengan Indonesia, baik dari sisi kepemilikan maupun strategi bisnisnya. Indonesia Airlines nantinya juga akan berpusat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dilansir dari Antara, Indonesia Airlines bakal mengoperasikan 20 pesawat modern yakni, 10 unit Airbus A321neo atau A321LR untuk rute jarak menengah serta 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9 untuk penerbangan jarak jauh. Dengan strategi ini, Indonesia Airlines berambisi menjadi pesaing baru di industri penerbangan internasional.

Peresmian Indonesia Airlines Group sebelumnya sudah dilaksanakan pada 7 Maret 2025 melalui pencatatan resmi di hadapan notaris.

Untuk diketahui, sosok di balik berdirinya Indonesia Airlines adalah Iskandar Ismail, pengusaha asal Indonesia yang memiliki pengalaman luas di sektor energi dan keuangan. Dengan visi bisnis yang kuat serta jaringan internasional yang luas, Iskandar bertekad menjadikan Indonesia Airlines sebagai maskapai kelas dunia yang mampu bersaing di pasar penerbangan global.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |