CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2025 07:15 WIB
Nadiem Makarim tak lagi gandeng Hotman Paris di kasus korupsi laptop. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Joko Widodo, Nadiem Makarim dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris untuk mendampingi kasus korupsi Program Digital Pendidikan periode 2019-2022 atau laptop Rp1,98 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya Dodi S. Abdulkadir yang menyebut bahwa keluarga Nadiem memutuskan untuk tidak lagi meminta bantuan hukum dari Hotman Paris karena sedang sibuk dengan perkara lain.
"Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, keluarga Nadiem telah menunjuk Ari Yusuf Amir. Dodi juga mengonfirmasi jika Nadim nantinya akan didampingi oleh dua tim hukum dalam persidangan nanti, yaitu tim yang dipimpin dirinya dan tim dari Ari Yusuf Amir.
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," ujar Dodi.
Ari Yusuf Amir juga telah membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa ia dan timnya secara resmi diberikan kuasa oleh keluarga Nadiem sejak 17 November 2025 lalu.
"Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa," jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim bersama empat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah resmi menolak praperadilan Nadiem pada 10 Oktober 2025. Kasus korupsi ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah melalui proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Proses hukum kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan. Setelah selesai, berkas perkara akan diserahkan ke Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
(dal/fam/dal)

7 hours ago
32

















































