Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori yang tidak hanya menerima dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai mobil ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah disita.
"KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut. Diduga saudara ST (Satori) tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI & OJK saja. Penyidik akan melacak sumber aset ini," ujar Budi melalui pesan tertulis, Kamis (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa, 4 November lalu, penyidik KPK berhasil menyita 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda.
Aset tersebut milik Satori yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST [Satori]," ucap Budi, Rabu (5/11).
KPK menetapkan dua anggota DPR yakni Satori dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
(fra/ryn/fra)

2 hours ago
11
















































