Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun di Kasus Minyak

3 hours ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra mengatakan Kerry Andrianto Riza telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.

"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU merinci dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.

Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023-2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan dalam pengadaan sewa kapal, Kerry didakwa meminta Yoki menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

Kerry menyatakan PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.

Kemudian, Kerry dan Dimas, bersama-sama Sani dan Agus melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan "pengangkutan domestik" pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," tutur JPU.

Selain itu, JPU menyampaikan Kerry dan Dimas, bersama-sama Sani dan Agus juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas, yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN, yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.

Sementara dalam sewa TBBM, Kerry dan Riza, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Lalu, Kerry pun memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.

Dikatakan JPU bahwa hal tersebut merupakan permintaan Riza, yang juga menjadi personal guarantee alias jaminan pribadi dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.

Tak hanya itu, Kerry dan Gading diduga menggunakan uang sebesar Rp176,39 juta yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand, yang diikuti antara lain oleh Gading dan Dimas bersama Yoki, Sani, Arief, dan Agus.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |