TEMPO.CO, Jakarta - Menindaklanjuti rencana pembangunan perumahan di lahan-lahan eks kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan tanah negara lainnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menemui Kepala Badan Bank Tanah (BBT) Parman Nataatmadja pada Senin, 24 Februari 2025.
“Kami akan terus mencari lokasi yang sesuai untuk mendukung program 3 juta rumah,” kata Ara pada Sabtu, 22 Februari 2025, dikutip dari keterangan resmi. “Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan legalitas lahan,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program 3 juta rumah per tahun adalah salah satu program yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto sejak kampanye Pilpres 2024. Sehingga, untuk mewujudkan program ini, Ara mencari tanah-tanah kosong, termasuk lahan koruptor yang disita negara, agar bisa dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan rumah rakyat. Terlebih, kementeriannya memiliki keterbatasan anggaran.
Sebelum turun ke lahan eks BLBI, Ara juga sempat mengklaim Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 1.000 hektare lahan yang disita dari koruptor di Banten untuk membangun perumahan rakyat. Setelah aset sitaan itu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Ara berharap urusan birokrasi bisa dipermudah sehingga bisa segera dimanfaatkan.
“Tanah koruptor disita, ya kasih sama rakyat, lah,” kata Ara dalam acara groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat, 1 Oktober 2024.
Namun, rencana penggunaan lahan koruptor itu dikritik pengembang perumahan, apalagi belum ada realisasi dari lahan 1.000 hektare yang sempat diklaim Ara itu. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan memanfaatkan lahan koruptor bukan program yang mudah dijalankan. Menurutnya, ini mimpi yang sangat jauh.
“Tanah koruptor harus clean and clear. Itu tidak gampang," kata Junaidi dalam konferensi pers 5 asosiasi pengembang perumahan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Merespons kritik tersebur, Ara menyebut perbedaan pendapat tidak menjadi persoalan. “Tidak optimistis tidak apa-apa. Saya pendukungnya Prabowo, saya anak buahnya Prabowo,” kata Ara kepada wartawan di Kementerian Keuangan pada Kamis malam, 20 Februari 2025.
Apa Itu Badan Bank Tanah?
Dilansir banktanah.id, Badan Bank Tanah berarti badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara, seperti tanah bebas hak, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, bekas tambang, perubahan tata ruang, ataupun tidak ada penguasaan.
Menurut laporan Tempo.co pada 17 November 2016 Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil, kala itu menjelaskan tujuan pembentukan Bank Tanah adalah untuk mengontrol harga tanah supaya kenaikannya lebih terkontrol.
Eks Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, juga pernah merinci manfaat Bank Tanah ialah pertama, bank tanah bermanfaat untuk kepentingan umum. Misalnya, untuk mendorong pembangunan lapangan sepak bola di suatu wilayah agar bisa menjaring potensi dan prestasi. Kedua, Bank Tanah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Manfaat ketiga, untuk kepentingan pembangunan nasional. Sebagai contoh, untuk pembangunan lapangan terbang VVIP yang bakal dilakukan di IKN.
Kepentingan pembangunan nasional termasuk jika masyarakat membutuhkan lahan untuk membangun ekosistem ayam pedaging demi ketahanan pangan. Menurut Hadi, Bank Tanah dapat menyediakan lahan untuk penanaman jagung sebagai pakan, area untuk pembesaran ayam, hingga untuk penjualan ke pasar.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, lahan untuk Bank Tanah adalah tanah yang diperoleh tanah bekas hak guna usaha (HGU), tanah telantar yang sudah tidak dikerjakan kurang lebih 20 tahun, tanah pelepasan hutan, tanah timbul, dan tanah hasil reklamasi.
Bank Tanah memiliki peran untuk mebantu memfasilitasi proses pembebasan lahan dengan memberikan solusi yang komprehensif, seperti mengoordinasikan pembebasan lahan, melakukan negosiasi dengan pemilik lahan, dan mempercepat proses secara hukum.
Kemudian, untuk transparansi dalam pengadaan tanah, Badan Bank Tanah membantu menyediakan informasi yang akurat dan terbuka tentang proses pendataan, penilaian, serta pembayaran ganti rugi tanah.
Lebih jauh, bank tanah juga dapat menyediakan platform penyimpanan dan pengelolaan data tanah dengan menggunakan teknologi informasi, sehingga memudahkan akses dan pemanfaatan informasi tanah secara efisien, serta memudahkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan.
Riri Rahayu, Ellya Syafriani, dan Diko Oktara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.