KPK Masukkan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin Setelah Kasasinya Ditolak MA

5 hours ago 7

Logo Tempo

Budi mengatakan, masih ada beberapa barang Syahrul Yasin Limpo yang belum disita karena masih diperlukan untuk kasus pencucian uang.

15 Mei 2025 | 11.51 WIB

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025. KPK mengeksekusi SYL ke Lapas Sukamiskin, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan menteri itu.  

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan putusan MA tetap menghukum SYL 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. "Terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda 500 juta, uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan US$ 30 ribu," kata dia saat ditemui di Gedung Merah Putih pada Rabu, 14 Mei 2025.

Hingga saat ini, KPK masih mengurus pembayaran cicilan denda maupun uang pengganti perkara korupsi di Kementan tersebut. Budi mengatakan, masih ada beberapa barang SYL yang belum disita karena masih diperlukan dalam proses penanganan kasus pencucian uang SYL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," kata dia.

SYL merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan SYL. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan. “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025.

Selain menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo, majelis kasasi juga memutuskan untuk memperbaiki redaksional hukuman uang pengganti, sehingga keputusan tersebut menjadi seperti berikut: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.” 

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan Editor: Mengapa Sulit Menjerat Ormas yang Menjalankan Bisnis Ilegal

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

Oke Gas, Hercules

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |