TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan larangan melakukan sahur on the road yang biasa dilakukan selama bulan Ramadan. Polda Metro Jaya akan menempatkan personel kepolisian di beberapa kawasan yang menjadi lokasi sahur on the road.
Pengertian Sahur On the Road
Dilansir dari laman Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, sahur on the road merupakan salah satu aktivitas kreatif masyarakat dengan merayakan dan menjalankan ibadah puasa.
Setiap bulan Ramadan, puluhan bahkan ratusan orang mengendarai sepeda motor dan mobil, memenuhi jalan, dan berkonvoi untuk menuju tempat-tempat tertentu, misalnya panti asuhan atau masyarakat kurang mampu dan tuna wisma untuk membagikan makanan sahur.
Substansi dari sahur on the road adalah berbagi, bersedekah, dan peduli dengan sesama. Dengan substansi kebaikan tersebut, maka banyak lembaga sosial dan lembaga pendidikan yang ikut melakukannya.
Pada zaman dahulu, aktivitas berbagi makanan tidak dilakukan menggunakan kendaraan dan terjadi di dalam zona yang kecil. Namun, pelaksanaan sahur on the road yang dilaksanakan pada malam hari di jalanan ternyata dalam mengintai bahaya, misalnya atas adanya geng motor.
Ketetapan Larangan Sahur On the Road di Jakarta
Selama ini, sahur on the road yang merupakan kegiatan sahur di jalan disalahgunakan sebagai momentum melakukan konvoi kendaraan bermotor yang memicu ricuh hingga tawuran. Dengan demikian, kegiatan sahur on the road tahun ini mendapatkan pencekalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengungkapkan masyarakat yang melakukan ibadah puasa sudah semestinya menghabiskan waktu bersama keluarga dan memperbanyak ibadah dibandingkan harus turun ke jalan. Aktivitas harus oleh Latif dianggap mengganggu keamanan karena kerap kali memicu ricuh antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya.
“Seperti biasanya, sahur on the road itu sangat tidak diperbolehkan. Kami akan menjaga keselamatan masyarakat Jakarta dalam melaksanakan ibadah. Biarlah kami yang ada di jalan,” kata Latif dalam pernyataannya kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Menurut penuturan Latif, pihak kepolisian akan menggelar patroli berskala besar yang melibatkan setiap Polres di Jakarta agar mengantisipasi pelaksanaan sahur on the road. Pihaknya tidak ingin aktivitas tersebut memicu terjadinya tawuran yang mengganggu kenyamanan masyarakat saat melakukan ibadah puasa.
“Mari bulan puasa ini banyak-banyak kumpul dengan keluarga. Harapan kami begitu ya. Masyarakat di rumah saja,” katanya.
Aturan Larangan Sahur On the Road Diterapkan Setiap Tahun
Larangan sahur on the road senantiasa muncul menjelang bulan Ramadan setiap tahunnya. Pada 2024, aparat kepolisian juga melarang masyarakat membagikan makanan di jalanan dalam agenda sahur on the road di seluruh wilayah Jakarta karena berpotensi terjadinya gesekan yang memicu masyarakat melakukan tawuran.
"Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadhan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Senin, 10 Maret 2024.
Polres Jakarta Timur bahkan mengerahkan 20 personel dan tambahan 10 personel setiap polsek untuk melakukan patroli dalam memantau pelaksanaan sahur on the road.
"Kami melakukan patroli secara rutin. Kalau ada yang kedapatan (sahur on the road) kami melakukan tindakan pembubaran," ujar Nicolas.
Alif Ilham Fajriadi, Melinda Kusuma Ningrum, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Alasan Polda Metro Jaya Larang Sahur on the Road dan Bunyikan Petasan di Jakarta Selama Ramadan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini