Apa Kabar Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

9 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tindak korupsi yang menyeret nama Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia belum menemui titik terang. Hingga saat ini, proses pemeriksaan Firli belum juga terselesaikan sehingga menunda proses penangkapannya. Mandeknya proses penanganan kasus Firli Bahuri lantas mengindikasikan kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Penanganan terhadap Firli dinilai berseberangan dengan proses penindakan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal yang akhirnya ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya. 

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023 silam. Firli dijerat menggunakan Pasal 12e, Pasal 12B, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Terus-Menerus Mangkir dari Panggilan

Firli dilaporkan berulang kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul. Menanggapi sikap sang eks pimpinan KPK, maka Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan bakal mengambil tindakan sesuai aturan terhadap Firli.

“Nanti dipanggil lagi dengan perintah membawa atau apapun itu,” kata Kepala Kortastipidkor itu saat ditemui awak media di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2025.

Walaupun demikian, Cahyono yakin perkara yang melibatkan Firli dapat tuntas secepatnya. Berdasarkan barang bukti dugaan pemerasan dan pemeriksaan para saksi, Firli sudah sah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atas Syahrul.

“Pak Kapolda Polda Metro Jaya mempunyai komitmen untuk penyelesaian. Kami sudah berkoordinasi dan kami yakin kasus ini akan selesai,” ujar Cahyono.

Cahyono tidak menjelaskan secara lugas tindakan Kortastipidkor Polri untuk menuntaskan perkara Firli. Dia hanya menyebut akan memproses perkara itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk peluang akan proses penjemputan paksa.

“Kami punya kewenangan untuk itu, tapi sejauh ini kami lihat kasusnya masih berjalan. Secara kualitas alat bukti ini cukup kuat,” kata Cahyono.

Kemunculan Firli dalam Kasus Harun Masiku

Bukannya muncul dalam proses penyelesaian kasusnya, nama Firli lantas mencuat dalam keterkaitan kasus Harun Masiku. Dugaan tersebut muncul dari penyidik KPK yang mendalami dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK periode 2019 tersebut dalam perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku.

"Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama, apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Januari 2025. Nama Firli muncul dari pernyataan Ronald Paul Sinyal, eks penyidik KPK dalam perkara Harun yang menilai bahwa Firli terlibat dalam perintangan penyidikan.

Perintangan yang dilakukan Firli berupa pelarangan terhadap penyidik untuk melakukan penggeledahan, termasuk di kantor DPP PDIP maupun melakukan pemeriksaan. Menurut Ronald, upaya menghalang-halangi pengusutan perkara Harun Masiku hanya terjadi pada masa kepemimpinan periode 2019-2014. Atas dugaan tersebut, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menolak keras tuduhan tersebut.

Stagnan Pasca Polda Berjanji Selesaikan dalam 1-2 Bulan

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengungkapkan pihaknya berjanji menuntaskan kasus Firli dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rilis akhir tahun (RAT) Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Setelah memanggil berdiri Ade Safri dalam forum tersebut, Karyoto mengatakan, "Ini saya suruh berdiri biar semuanya tau, antara saya dengan dia connect, artinya ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya.” Karyoto melanjutkan, “Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai.” Karyoto  menjelaskan bila kasus Firli baru selesai satu perkara, sementara masih ada berkas perkara kedua yang belum tuntas.

Akan tetapi, pernyataan tersebut belum terealisasikan. Polda Metro Jaya masih membekap kasus Firli hingga belum berakhir walau telah memasuki bulan Februari 2025.

Hendrik Khoirul Muhid, Alif Ilham Fajriadi, Dede Leni Mardiant, Intan Setiawanty, dan berkontribusi dalam penulisan ini.

Pilihan Editor: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Terancam, Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |