Apa Tugas Kolonel Antonius Hermawan sebagai Kepala Gudang Pusat Amunisi

7 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kolonel Antonius Hermawan menjadi salah satu korban ledakan amunisi kedaluwarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin pagi, 12 Mei 2024. Peristiwa tersebut memakan 13 korban jiwa yang masing-masing terdiri dari sembilan warga sipil dan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Antonius Hermawan adalah perwira menengah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan pangkat Kolonel. Saat ini, dia menduduki jabatan sebagai Kepala Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Antonius merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) tahun 1997. Sebelum menjabat sebagai kepala gudang, Antonius sempat menempati beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Peralatan Daerah Militer (Kapaldam) XVI/Pattimura saat bertugas di Maluku pada 2023 lalu. Selain itu, Antonius juga sempat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengamanan Personel dan Materiel di Bagian Pengamanan (Kasubbag Pampersmat Bagpam), Roum Setjen.

Tugas Gupusmu

Gupusmu merupakan satuan yang berada di bawah Pusat Peralatan Angkatan Darat atau Puspalad. Fungsi Puspalad adalah untuk membina dan menyelenggarakan fungsi peralatan militer. 

Dikutip dari laman Kemhan, menurut Petunjuk Pelaksanaan Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, disebutkan bahwa Gupusmu memiliki fungsi utama memelihara amunisi. Gupusmu memiliki tugas sebagai penyelenggaraan, pengawalan, dan pemeliharaan amunisi. 

Kegiatan pemeliharaan amunisi yang dilakukan oleh Gupusmu meliputi sebagai berikut:

1. Pemeriksaan

Kegiatan ini merupakan kegiatan teknis yang dilaksanakan oleh satuan pengguna amunisi maupun unsur pelaksana teknis pemeliharaan amunisi mulai dari tahap penerimaan, penimbunan, pengeluaran, sampai tahap pengembalian dan penghapusan amunisi,
guna mengetahui tingkat kondisi kesiapan dan tingkat kerusakan amunisi.

2. Inspeksi

Kegiatan ini merupakan kegiatan teknis pengujian secara visual yang diikuti dengan kegiatan pengukuran, penimbangan serta pemeriksaan komponen-komponen amunisi sesuai syarat-syarat yang diperlukan untuk menentukan tingkat kemampuan pemakaian amunisi persediaan serta untuk menemukan gejala-gejala kerusakan baik yang sudah, sedang maupun yang akan timbul, kegiatan ini dilaksanakan di satuan pemakai maupun di instalasi amunisi oleh tenaga ahli amunisi dalam periode tertentu.

Penentuan kiasifikasi dan kondisi amunisi merupakan kegiatan pengelompokan kondisi amunisi setelah dilakukan kegiatan inspeksi, yang meliputi pengelompokan amunisi berdasarkan usia pemakaian dan pengelompokan kondisi amunisi berdasarkan tingkat fungsinya. 

3. Pemeliharaan pencegahan

Kegiatan ini merupakan teknis yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus baik oleh pengguna amunisi di satuan pemakai, selama dalam pengangkutan, maupun di gudang persediaan amunisi lapangan, daerah dan pusat dengan tujuan untuk mencegah kerusakan kecil sebelum menimbulkan kerusakan yang Iebih besar/berat.

4. Perbaikan

Perbaikan adalah kegiatan teknis pemeliharaan, yang dilaksanakan oleh setiap instalasi amunisi lapangan, daerah maupun pusat, secara sistematis dan periodik dengan memperbaiki kerusakan
tingkat ringan, sedang, sampai dengan tingkat berat dan berat berbahaya, dengan tujuan memulihkan kembali kondisi amunisi agar siap digunakan.

5. Penyingkiran

Ini merupakan kegiatan teknis pemilahan dan pengelompokan jenis amunisi yang kondisinya balk, rusak dapat diperbaiki maupun rusak tidak dapat diperbaiki dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan maupun pemusnahan.

6. Pemusnahan

Pemusnahan adalah kegiatan teknis pemusnahan terhadap amunisi yang kondisinya rusak berat dan membahayakan atau tidak dapat diperbaiki lagi, dilaksanakan oleh instalasi amunisi bekerjasama dengan tim pemusnahan amunisi yang ditunjuk.

Raden Putri dan Eko Ari Wibowo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |