Asal-usul Pendirian Sritex, Kini Bangkrut dan Komisaris Utama Ditangkap

6 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Mei 2025. Penangkapan Iwan Setiawan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kredit di perusahaan tekstil itu.

“Diamankan di Solo dan dibawa ke Jakarta, berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi, pada Rabu, 21 Mei 2025. Lantas, seperti apa sejarah pendirian Sritex? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asal-usul Sritex

Melansir laman resminya, Sritex didirikan pada 1996 oleh pengusaha asal Solo, HM Lukminto atau Muhammad Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer. Dua tahun selanjutnya atau pada 1968, pabrik cetak pertamanya yang memproduksi kain putih dan berwarna resmi dibuka. 

Pada 1978, Sritex terdaftar sebagai perseroan terbatas (PT) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Perusahaan lalu membangun pabrik tenun pertama pada 1982, disusul dengan ekspansi ke empat lini produksi dalam satu atap, meliputi pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana pada 1992. 

Sejak 1994, Sritex berhasil menjadi produsen seragam militer untuk tentara Jerman dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Di awal 2000-an, perseroan selamat dari krisis moneter 1998 dan melipatgandakan pertumbuhannya hingga delapan kali lipat dibandingkan waktu pertama kali terintegrasi pada 1992. 

Pada 2013, Sritex mulai melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten SRIL. Setelah dua tahun listing, harga saham Sritex yang awalnya Rp 240 per lembar, sempat melambung hingga menjadi Rp 497 per lembar pada 31 Juli 2015 atau melesat 107 persen. 

Pailit dan PHK Massal

Pada Senin, 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Kota Semarang telah menetapkan Sritex pailit. Keputusan itu disahkan setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, putusan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid itu mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur Sritex. 

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022,” ucap Haruno, pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Per 1 Maret 2025, ribuan karyawan Sritex berhenti bekerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan para pekerja masih bekerja hingga Kamis, 28 Februari 2025. 

“Intinya PHK (pemutusan hubungan kerja) dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” ujar Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis, 27 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada menjelaskan para karyawan sebelumnya sudah mulai mengisi surat PHK setelah putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang. Tak hanya surat PHK, para karyawan juga melengkapi persyaratan agar bisa mengklaim manfaat jaminan hari tua (JHT). 

“Jadi, JHT supaya segera cair,” kata Widada. Adapun jumlah buruh dan karyawan Sritex mencapai 6.660 orang. 

Rachel Farahdiba Regar, Hendrik Khoirul Muhid, Jihan Ristianti, Hammam Izzuddin, dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |