Atalarik Syah Protes Rumah Dieksekusi Saat Masih Proses Peradilan

8 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Atalarik Syach berang karena lahan rumahnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dieksekusi aparat Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (15/5).

Dia menyatakan sedang memperjuangkan lahan itu di pengadilan sejak 2015 silam. Lahan itu diakuinya dibeli pada tahun 2000.

Adapun eksekusi yang terjadi adalah buah sengketa lahan antara Atalarik dan pihak bernama Dede Tasno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma saya itu kan beli dari zaman yang cuma berdasarkan AJB dan sertifikat. Semua tiba-tiba datang dengan alat pengukuran versi mereka," ujar Atalarik Syach saat ditemui di rumahnya di Cibinong, Kamis lalu.

Kuasa hukum Atalarik, Sanja, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar eksekusi rumah kliennya.

Menurutnya langkah PN Cibinong mengeksekusi lahan kliennya itu gegabah, karena  sengketa antara Atalarik dan Dede Tasno saat ini masih berjalan di pengadilan. Dia mengatakan putusan sengketa dijadwalkan pada 4 Juni 2025.

"Nah pastinya dalam proses itu sedang ada sengketa hukum akan kepemilikan tanah yang menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno," jelasnya.

Sanja pun mengungkap di dalam proses sidang, kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor memberikan jawaban bahwa sertifikat lahan yang terdaftar atas nama Atalarik itu dokumen yang sah. Menurutnya, tidak mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat sertifikat tanpa ada dokumen yang sah.

"Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak kantor pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang, bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN," kata Sanja.

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan seharusnya eksekusi lahan dan rumah itu ditangguhkan hingga sengketa hukum ini selesai.

"Seharusnya yang dihukum itu ditangguhkan, ya itu sangat disayangkan sekali kenapa kok masih menyarankan pengosongan ini," kata Sanja.

Tercantum di SIPP PN Cibinong, Atalarik mengajukan gugatan pada 30 Juli 2024. Adapun persidangan terakhir digelar pada 14 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan.

Dalam gugatannya, Atalarik menggugat PN Cibinong menyatakan Akta Pemindahan Hak Pengelolaan No 146 tanggal 26 Oktober 2001, dibuat oleh notaris Agus Madjid bertentangan dengan hukum, sehingga batal demi hukum.

Kemudian, eks suami Tsania Marwa itu menggugat agar PN Cibinong mengesahkan dirinya sebagai pemilik tanah seluas 7.350 m2 yang berlokasi di Kampung Cikempong RT 004/RW 009, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah Nomor 395/X/cib/1995/HPL dan pemilik tanah dengan luas dan lokasi yang sama, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 4475/Pakansari.

PN Cibinong: eksekusi sudah sesuai SOP

Terpisah, pihak PN Cibinong menyatakan eksekusi rumah Atalarik itu dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Kami hanya berpedoman pada putusan. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan. Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silakan aja ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan, silakan mengajukan eksekusi kembali," kata Panitera PN Cibinong Eko Suharjono, Kamis (15/5) seperti dikutip dari detikHot.

"Yang penting yang sekarang ini yang perlu dipedomani, dipahami, menghormati putusan berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi sekarang ini," sambungnya.

Eko Suharjono memastikan pihaknya sudah menjalankan sesuai tahapan dan prosedur. Eko juga menjelaskan perihal eksekusi baru dilakukan pada 2025, padahal putusan sudah ada sejak 2021.

"Jadi ada gugatan-gugatan (baru dari pihak Atalarik Syach) itu makanya kita hormati dulu," jawabnya.

Selain itu, dia membantah soal pengakuan Atalarik yang menyatakan tak ada pemberitahuan sebelum proses eksekusi.

"Sudah ada, boleh dicek. Nah, kami tahapan-tahapan itu kita lakukan sesuai dengan SOP. Jadi kalau dibilang tidak disampaikan, itu tidak benar, nanti bisa dicek di surat kami, silakan saja," ujar Eko.

"Pelaksanaan eksekusi ini memang sesuai dengan aturan yang ada. Nah, kami baru melaksanakan atas perintah ketua pengadilan," imbuhnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |