Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Bromo

6 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kasus tersebut pun telah dibawa ke Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur dengan enam orang terdakwa dan satu orang sosok misterius bernama Edy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keenam terdakwa tersebut adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, Bambang bin Narto, Suwari bin Untung, Jumaat bin Seneram, dan Ngatoyo. Mereka adalah warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Adapun terdakwa gatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan kasus ladang ganja itu, terungkap bahwa ada 59 spot penanaman ganja di kawasan konservasi tersebut, tepatnya berada di zona rimba. Seorang saksi kasus tersebut yang bernama Edwy Yunanto mengatakan jika luas total areal penanaman ganja itu tidak lebih dari 1 hektare. "Luasan totalnya nggak sampai 1 hektare," ujar Edwy dalam sidang pada Selasa, 11 Maret 2025.

Lantas, seperti apa awal mula penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Bromo

Polres Lumajang pertama kali mengungkap kasus adanya ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 lalu. Kapolres Lumajang AKBP Mohamad Zainur Rofiq mengatakan kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, sebuah kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.

Saat itu, Polres Lumajang berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat lebih dari satu kilogram. "Kami curiga, kemungkinan ada lokasi mengingat besarnya barang bukti itu," ucap Rofiq di halaman Mapolres Lumajang, Sabtu, 28 September 2024.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan selama sekitar satu setengah bulan hingga akhirnya polisi mendapatkan petunjuk mengenai lokasi penanaman ganja yang berada di kawasan hutan Desa Argosari, masih dalam wilayah TNBTS. "Empat hari petugas turun ke lokasi. Ada yang menyaru pemburu dan ada juga yang menyamar sebagai tukang cangkul," ujarnya.

Polisi kemudian menemukan dua orang yang menuju ke ladang ganja tersebut. Dari hasil investigasi, terungkap adanya lebih dari 40 titik lokasi penanaman ganja di kawasan TNBTS, Desa Argosari. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 41 ribu batang tanaman ganja. "Penyisiran dan mapping masih terus kami lakukan. Mudah-mudahan kita temukan lagi," kata dia.

Lokasi ladang ganja itu berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

Dalam prosesnya, empat tersangka ditangkap terkait kasus itu. Mereka diamankan dengan barang bukti 41 ribu batang pohon ganja serta puluhan kilogram ganja kering. Adapun para tersangka itu adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, Bambang bin Narto, dan Ngatoyo.

Menurut Rofiq, pelaku yang diamankan polisi hanya pekerja lapangan yang bertugas menanam dan memanen. "Mereka tidak tahu ke mana saja ganja tersebut didistribusikan," tuturnya. Adapun sosok misterius bernama Edy, diduga menjadi aktor intelektual dari kehadiran ladang ganja tersebut. 

Edy disebutkan sebagai penyedia bibit dan yang menjanjikan upah menanam serta menampung hasil panennya. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Dalam persidangan, saksi dari kepolisian mengungkap bahwa identitas Edy tidak ada dalam file di desa hingga kependudukan. Tetapi, diketahui bahwa Edy merupakan warga dari Desa Pusung Duwur.

Keterangan soal Edy ini juga dikuatkan oleh Ngatika yang merupakan Kepala Dusun Pusung Duwur. "Edy ini warga Dusun Pusung Duwur. Tapi memang KTP nya tidak ada," ucapnya. Saat ini, keberadaan Edy tidak diketahui dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Setelah penangkapan empat tersangka, dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus itu. Mereka adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur.

Akibat perbuatan para tersangka ini, penyidik menjerat mereka dengan pasal 111 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

David Priyasidarta dan Kakak Indra Purnama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |