Selain Tiongkok, ada juga beberapa produk kosmetik ilegal yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina dan India
31 Desember 2024 | 00.50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebagian besar kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia berasal dari Tiongkok. Temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan dan penindakan Badan POM pada Oktober - November 2024 terhadap peredaran kosmetik ilegal.
“Mayoritas berasal dari Tiongkok, tetapi ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina dan India,” kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Beberapa merek atau brand dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh Badan POM antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako dan Anylady. Kandungan berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik tersebut, kata Taruna, mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri dan pewarna rhodamine B.
Badan POM juga menemukan produk dan bahan baku yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat itu diketahui didistribusikan ke klinik kecantikan di Pulau Jawa seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Barang bukti sebanyak 208 item ini ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp4,59 miliar.
Ada empat wilayah yang paling tinggi peredaran kosmetik ilegal tersebut dari nilai ekonominya, misalnya di Jawa Timur Rp 1,88 miliar, Jawa Tengah Rp 1,4 miliar, Banten Rp 1,01 miliar dan Jawa Barat mencapai Rp 4,59 miliar.
Dengan nilai ekonomi yang begitu besar, Taruna mengatakan Badan POM akan lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik ilegal dan berbahaya. Dia juga akan berkoordinasi dengan instansi dan sektor lainnya untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru