Bahaya Amfetamin dan Metamfetamin yang Dikonsumsi Fariz RM

9 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz ditangkap di Bandung di Bandung pada Rabu, 19 Februari 2025.

"Untuk sabu sudah dipakai. Kalau ganja belum sempat dipakai," kata Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Yuri usai konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 30 Februari 2025. 

Fariz RM mengatakan,"Pertama saya mohon maaf kepada keluarga, istri dan anak saya, dan juga pada rekan-rekan terkait pekerjaan, profesi saya atas kejadian ini".

Ia mengaku sudah beberapa kali berhenti menggunakan narkoba setelah kasus-kasus sebelumnya, tapi tekanan hidup membuatnya kembali terjerumus barang haram tersebut. "Setiap kali habis kasus, saya berhenti. Namun tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, yang membuat saya kembali tergelincir," ujarnya mengenakan masker hitam dan baju tahanan berwarna oranye.

Polisi menjelaskan bahwa hasil tes urine Fariz RM dan ADK positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Polisi pun telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.

Positif Zat Amfetamin dan Metamfetamin

Saat menjalani tes urin, penyidik menjelaskan bahwa Fariz positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin sebagai zat terlarang.

"Positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Yuri. 

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa sabu sebesar 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram. Yuri mengungkapkan bila saat penangkapan, ganja yang menjadi barang bukti belum digunakan. 

"Untuk sabu sudah dipakai. Kalau ganja belum sempat dipakai,” katanya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Februari 2025. Yuri melanjutkan, “Dia (Fariz RM) saat itu masih stay di Bandung. Mungkin untuk dipakai di Bandung.”

Keterlibatan Sang Sopir dalam Transaksi Narkoba

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Telly Areska Putra menjelaskan Fariz diamankan bersama mantan supirnya, seorang pria berinisial ADK berusia 45 tahun di dua lokasi berbeda. Sang sopir diringkus di Jalan Sunter, Kemayoran, Jakarta Utara, sementara Fariz ditemui polisi saat berada di shuttle travel di Dipati Ukur, Bandung. Saat itu, Fariz diduga akan kembali ke Jakarta. 

Fariz awalnya sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui apa-apa saat diamankan. Namun, polisi tetap menahan dan menetapkan pelantun lagu Sakura tersebut sebagai tersangka saat selesai menemukan barang bukti di kediamannya.

Menurut Telly, tersangka ADK merupakan orang suruhan Fariz untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja. Setiap membeli narkoba tersebut, ADK mendapatkan upah dari Fariz sebesar Rp 100 hingga 200 ribu. Berdasarkan pemeriksaan awal, Fariz mengakui bila dirinya memesan narkoba dari ADK.

"Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut untuk dikonsumsi sendiri," ujarnya.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang pada akhirnya berhasil mengarahkan penyelidikan pada penangkapan ADK di Kemayoran. Dari penangkapan tersebut, penyelidikan berkembang hingga akhirnya menyeret nama Fariz. Setelah menangkap ADK, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai Fariz di Bandung.

Atas penggunaan barang terlarang tersebut, Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman yang dapat dikenai terhadap Fariz adalah lima sampai dua puluh tahun penjara. “Ancaman hukumannya lima sampai dua puluh tahun penjara,” katanya.

Tekanan dari Permasalahan Keluarga

Telly mengatakan Fariz mulai kembali mengonsumsi narkoba sejak setahun terakhir. Menurut penyelidikan awal, polisi mengatakan bahwa Fariz kembali menggunakan narkoba karena adanya tekanan dalam keluarga. “Ada permasalahan keluarga,” kata Telly. Telly juga menjelaskan bila pihaknya masih mendalami kasus Fariz untuk memutuskan pengadaan rehabilitasi atau tidak. 

Dalam konferensi pers tersebut, Fariz menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan rekan-rekannya yang terdampak akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Pertama saya memohon maaf kepada keluarga, pada istri dan anak-anak saya. Juga kepada rekan-rekan terkait pekerjaan profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” katanya,” kata Fariz.

Pada kesempatan yang sama, Fariz meminta kemurahan hati atas doa untuk kelancaran proses hukumnya.

Fariz mengatakan, “Saya mohon doa teman-teman semua kepada keluarga juga agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan dapat berjalan dengan lancar, mudah, dan aman. Aamiin.” Fariz mengakui bila dirinya telah berupaya berhenti menggunakan narkoba. Namun, tekanan hidup dan popularitasnya membuatnya kembali terperangkap pada lingkaran penggunaan zat ilegal tersebut.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Ketahui Bahaya Narkoba Jenis Metamfetamin dan Amfetamin yang Dikonsumsi Ammar Zoni

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |