Beda Sikap Legislator PDIP dan KSAD soal Perlu Tidaknya Letkol Teddy Mundur dari TNI

9 hours ago 9

POLEMIK soal perlu tidaknya Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI terus bergulir seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Polemik itu juga kembali mencuat setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).

Panglima TNI menyebutkan penempatan Teddy sebagai Seskab tidak melanggar aturan perundang-undangan. Agus mengatakan posisi Teddy sebagai Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. “Sesmil dijabat oleh militer aktif. Jadi setiap kementerian punya undang-undang tersendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat militer aktif," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.

Perihal kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol melalui surat perintah, Agus mengatakan hal itu adalah penyesuaian dengan jabatan yang diemban mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto itu. Menurut dia, Seskab setara dengan eselon II dalam konteks jabatan. Hal itulah yang kemudian mendasari Markas Besar TNI memberikan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) kepada Teddy.

Posisi Seskab Teddy yang masih menjadi prajurit aktif TNI mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari TNI dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Legislator PDIP: Teddy Indra Wijaya Harus Mundur dari TNI

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin meminta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI. Dia berpendapat Seskab Teddy yang baru naik pangkat dari mayor menjadi letkol sudah melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan posisi Teddy di kabinet saat ini juga tidak sesuai dengan jabatan sipil yang diusulkan untuk dapat diduduki oleh prajurit TNI dalam revisi UU TNI. Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI, posisi Teddy tidak terakomodasi. “Pada DIM RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Maret 2025.

Hasanuddin mengatakan sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 soal rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer. “Saat itu, saya menyarankan agar, jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” kata mantan Sekretaris Militer Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Menurut dia, ada sejumlah posisi di Sekretariat Militer yang dapat diisi oleh Teddy. Misalnya, kepala biro umum, kepala biro tanda pangkat, dan kepala biro tanda jasa dan kehormatan. Hasanuddin juga menyarankan penambahan satu jabatan, yaitu kepala biro sekretariat kabinet di bawah Sekretariat Militer agar penempatan Teddy bisa sesuai dengan Pasal 47 UU TNI. “Maka, sesuai dengan aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya.

KSAD: Teddy Indra Wijaya Tak Harus Mundur dari TNI

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur atau pensiun dari tentara meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Dia menuturkan aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024. “Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (perpres) itu tidak harus (mundur),” kata Maruli di kompleks parlemen, Kamis.

Perpres 148 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 menyatakan, “Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet”. Maruli menilai penempatan Teddy di jabatan pemerintahan itu tidak menyalahi undang-undang.

KSAD mengatakan jabatan di Sekretariat Militer Presiden memang bisa dipimpin oleh jenderal bintang dua. “Dan tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ujar Maruli.

Andi Adam Faturahman, Novali Panji Nugroho, dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Alasan Mendagri Siapkan Tim Blusukan Cek Efisiensi Anggaran Daerah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |