Bolehkah Satpol PP Bubarkan Aksi Unjuk Rasa?

1 day ago 14

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta menuai sorotan lantaran membubarkan warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, pada Rabu, 9 April 2025. Para warga tersebut berkemah sebagai bentuk demonstrasi menolak pengesahan revisi UU TNI dan RUU Polri.

Aksi Satpol PP Jakarta itu terekam kamera dan diunggah di media sosial X oleh sebuah akun pada Rabu. Akun yang menyuarakan aksi Indonesia Gelap itu mengunggah beberapa video yang memperlihatkan pembubaran yang dilakukan oleh Satpol PP di trotoar seberang jalan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, dalam pengamatan Tempo, sekitar pukul 17.30, sebagian masa yang mendirikan tenda perlahan meninggalkan lokasi, beberapa yang masih di lokasi tampak mengemasi barang-barang persediaan. Seorang peserta demonstrasi yang juga saksi, Dane, mengatakan kepada Tempo, pembubaran itu terjadi sekira pukul 15.30-an WIB.

Dane mengungkapkan, dirinya ikut bergabung bersama warga pengunjuk rasa setelah mengetahui informasi soal aksi dari media sosial. Lantaran kediamannya tak jauh dari lokasi, ia memutuskan ikut. Namun saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, Dane menyaksikan aparat Satpol PP Jakarta sudah membubarkan massa aksi

“Saya tahu dari Instagram, kebetulan juga tinggal tidak jauh dari lokasi, jadi memutuskan untuk ikut,” kata Dane saat ditemui pada Rabu, 9 April 2025. “Satpol bilang ini sudah SP3, sudah diberi peringatan ketiga. Jadi dibubarkan.”

Aksi Satpol PP Jakarta membubarkan demonstran itu didamprat Gubernur Jakarta Pramono Anung. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini mengatakan Satpol PP tak boleh membubarkan demonstrasi lantaran bukan tugas mereka. Oleh sebab itu Satpol PP Jakarta, menurut dia, tidak seharusnya mengambil tindakan pembubaran paksa tersebut.

“Bagi saya pribadi enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP,” kata Pramono saat mengunjungi Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 April 2025.

Pramono berkata dirinya telah menegur penanggung jawab Satpol PP Jakarta soal kesalahan itu. Dia mengklaim memberi teguran itu kepada Kepala Satpol PP wilayah Jakarta secara langsung. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut dan meminta kejadian itu tidak terjadi lagi di masa depan.

“Kepala Dinasnya tadi malam kurang lebih jam 07.00 WIB, saya tegur sendiri secara langsung,” kata bekas Sekretaris Kabinet Indonesia Maju ini.

Tugas Satpol PP

Belelid tentang Satpol PP diamanahkan dalam Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam Pasal 5, regulasi ini memuat tentang apa saja tugas Satpol PP. Yakni, pertama, menegakkan Perda dan Perkada. Kedua, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman. Serta ketiga, menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Sementara fungsi Satpol PP diatur pada pasal 6, yaitu:

1. Penyusunan program penegakan Peraturan Daerah atau Perda dan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.

4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada.

5. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantaran memiliki tugas dan fungsi tersebut, Satpol PP dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 ini dibekali kewenangan, antara lain:

1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada.

4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Namun yang perlu diperhatikan pula, dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan harus sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik. Di mana ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Dani Aswara, Sultan Abdurrahman, dan Rahmat Amin Siregar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |