Bulog Serap Gabah Beragam Mutu, Bapanas: Asal Penuhi Standar

1 day ago 20

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengklaim pemerintah tetap memperhatikan kualitas gabah petani yang diserap oleh Perum Bulog. Pernyataan ini menanggapi isu gabah bermutu rendah akibat kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram any quality (ragam mutu).

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menjaga kualitas cadangan beras pemerintah (CBP), termasuk menyerap gabah atau beras dengan kualitas beragam mutu, asalkan masih dalam standar kelayakan, tidak rusak, dan layak disalurkan ke masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan kolaborasi semua pihak, isu any quality bisa diatasi, misalnya terkait kadar air yang tinggi. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah melalui pengeringan. Beras yang dihasilkan harus tetap memenuhi standar agar bisa disimpan lama dan tetap baik saat disalurkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 26 Mei 2025.

Adapun Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan menjaga kualitas padi, gabah, dan beras merupakan kunci utama untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing beras nasional. "Mutu yang baik akan berdampak langsung pada harga, daya serap pemerintah, serta posisi tawar di pasar domestik dan internasional,” ujar Arief.

Bulog sebelumnya juga mengklaim beras yang mereka serap dari petani telah memenuhi standar. Direktur Pengadaan Bulog Prihasto Setyanto mengatakan, setiap beras yang masuk ke Gudang Bulog wajib melewati proses pemeriksaan kualitas secara menyeluruh.

Prihasto menyebut, pemeriksaan ini melibatkan surveyor independen untuk menjamin transparansi dan akurasi standar mutu. “Setiap beras yang masuk telah melalui proses uji kualitas yang melibatkan pihak ketiga independen, sehingga kualitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Prihasto dalam keterangan tertulis, Ahad, 18 Mei 2025.

Serapan beras melonjak pesat setelah pemerintah mencabut ketentuan rafaksi dan memerintahkan Bulog membeli gabah petani dengan kualitas apa pun seharga Rp 6.500 per kilogram. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan, aturan penyerapan gabah any quality menjadi kesempatan petani menjual gabah berkualitas rendah dengan harga tinggi. Dalam jangka panjang, ini dapat merugikan baik bagi petani maupun Bulog.

Akhir Januari lalu, pemerintah mencabut ketentuan rafaksi atas gabah hasil produksi petani yang diserap Bulog. Dengan kebijakan baru ini, perusahaan pelat merah itu wajib menyerap gabah kering panen (GKP) dari petani dengan kondisi apa pun.

Gabah yang diserap Bulog sebelumnya memiliki ketentuan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Gabah di luar ketentuan itu diberi kelonggaran rafaksi alias penyesuaian harga agar masih dapat diserap Bulog.

Tapi aturan lama ini ditengarai mengakibatkan harga gabah anjlok di tingkat petani. Pasalnya, petani menjual gabah di bawah kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan baru ihwal serapan gabah tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |