Buntut Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2, Kemenhub akan Panggil Perusahaan Air Minum dan Angkutan Logistik

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil para pemimpin perusahaan air minum dan operator angkutan barang dan jasa. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan Kemenhub akan melakukan inspeksi keselamatan dan sosialisasi penerapan manajemen keselamatan.

Rencana pemanggilan ini setelah terjadi kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada Selasa malam, 4 Februari 2025.  Kecelakaan yang menewaskan 8 orang ini diduga terjadi lantaran truk pengangkut galon yang melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta mengalami kegagalan pengereman. Akibatnya, truk menabrak lima kendaraan yang sedang bertransaksi di gerbang tol. 

“Kami juga  akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi, terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan,” kata Ahmad Yani melalui keterangan resmi pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ihwal kondisi kendaraan, truk pengangkut galon bernomor polisi B 9235 PYW ini masih memiliki status uji berkala. Masa berlakunya juga tercatat masih sampai 11 Mei 2025. 

Kecelakaan  Berulang di Jalan Tol

Kecelakaan truk di jalan tol masih menjadi salah satu isu keselamatan transportasi yang belum terselesaikan. Sebelum insiden Gerbang Tol Ciawi 2, kecelakaan beberapa kali terjadi pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Salah satunya, kecelakaan beruntun di di KM 97+200 ruas Tol Cipularang arah Bandung pada Minggu, 5 Januari 2025.

Peristiwa lainnya, kecelakaan truk pengangkut pakan ternak di Tol Pandaan-Malang pada 23 Desember 2025. Kecelakaan yang terjadi pada pada H-2 Natal itu terjadi lantaran truk mundur sehingga menabrak bus yang tengah melaju dari arah belakang. Saat itu, truk mengalami overheat dan berhenti di bahu jalan. Namun, ganjalan yang digunakan untuk menahan ban belakang truk tidak sempurna.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan truk di jalan tol terus terjadi karena tidak ada upaya penanganan pemerintah. Ia juga mengatakan kecelakaan ini terjadi karena masalah manajemen pengelolaan angkutan logistik di Indonesia.

“Selama tidak ditangani sungguh-sungguh, kecelakaan serupa akan terus terjadi. Tinggal kapan dan di lokasi tol mana terjadi,” kata Djoko melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025.

Djoko mengatakan, truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas. Rendahnya kompetensi pengemudi serta kondisi kendaraan yang kurang terawatt disinyalir menjadi penyebab. Persoalan lainnya, pengawasan pemerintah terhadap operasional angkutan barang yang belum maksimal.

“Sudah saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana, tidak hanya bertindak secara reaktif dengan berteriak ketika ada masalah, lupa saat masalah lewat, lalu kembali teriak saat muncul masalah lagi,” kata Djoko. “Pemerintah harus bertanggung jawab.”

Ihwal truk kelebihan muatan yang kerap menjadi penyebab penyebab kecelakaan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur tentang  truk over dimension over load alias ODOL, yakni  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Beleid-beleid itu mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Aturan mengenai ODOL, ia menambahkan, juga terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.

"Kementerian Perhubungan memiliki Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang, untuk mengimplementasikan aturan tersebut," kata Elba melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.

Dari hasil pengawasan tersebut, Elba mengklaim pelanggaran kendaraan barang turun sebesar 24,93 persen. Adapun sepanjang 2017-2024, kata dia, pelanggaran tertinggi terdapat pelanggaran daya angkut, yakni mencapai 57,55 persen.

Pilihan Editor: Bahlil Bakal Bentuk Badan Khusus Awasi Penyaluran Elpiji 3 Kg

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |