Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang berisi catatan atas riwayat keuangan debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Sejak Senin, 1 Januari 2018, SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SLIK OJK mencakup data riwayat kredit nasabah di bank, termasuk juga di layanan keuangan berbasis teknologi, seperti pinjaman online (pinjol) dan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL).
SLIK dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti manajemen risiko kredit atau pembiayaan hingga penilaian kualitas debitur.
Melansir laman resmi OJK, debitur dapat meminta SLIK secara tatap muka (offline) di kantor OJK setempat dan daring (online) melalui aplikasi berbasis web Informasi Debitur (iDebku) idebku.ojk.go.id. Lantas, apa saja informasi yang tertera dalam SLIK OJK dan cara membaca datanya?
Cara Baca SLIK OJK
Mengacu pada dokumen berjudul Tata Cara Membaca Informasi Debitur SLIK yang diunduh dari situs OJK, berikut sejumlah data yang tertera di SLIK OJK:
1. Informasi Pencarian
Pada bagian pertama dan paling atas iDebku SLIK OJK, tertera informasi pencarian. Informasi pencarian yang dimaksud adalah nomor identitas yang digunakan debitur untuk mengajukan permohonan data riwayat kredit, misalnya nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
2. Data Pokok Debitur
Selanjutnya, pada bagian data pokok debitur menjelaskan data-data utama atas pengguna layanan jasa keuangan. Misalnya, untuk debitur pemilik usaha akan menampilkan data terkait bentuk badan usaha, tempat pendirian, nomor dan tanggal akta pendirian, hingga alamat.
3. Pemilik/Pengurus
Dalam hal debitur adalah badan usaha, maka iDebku SLIK OJK juga menampilkan data-data pokok pemilik dan/atau pengurus badan usaha yang bersangkutan.
Pada bagian tersebut tercantum nama pemilik/pengurus, nomor identitas, jenis kelamin, status, jabatan, pangsa kepemilikan, hingga alamat domisili.
4. Ringkasan Fasilitas
Pada bagian ringkasan fasilitas menyatakan sejumlah fasilitas yang diperoleh oleh debitur dari semua kreditur, misalnya jumlah plafon efektif, nama kreditur, baki debet, dan kualitas terburuk yang pernah didapatkan.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai surat berharga, irrevocable letter of credit (L/C), dan garansi yang diberikan.
5. Kredit/Pembiayaan
Pada kolom kredit/pembiayaan menjelaskan rincian fasilitas yang diberikan oleh masing-masing kreditur. Selanjutnya, terdapat baki debet, yaitu besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu, tetapi di luar bunga dan denda atau penalti.
Masih pada bagian kredit/pembiayaan, tertera kolom-kolom berisi kualitas fasilitas penyediaan dana debitur dan jumlah hari tunggakan selama 12 bulan terakhir.
Kode skor kredit SLIK OJK ditulis dengan angka satu hingga lima, meliputi 1 - Lancar, 2 - Dalam Perhatian Khusus, 3 - Kurang Lancar, 4 - Diragukan, dan 5 - Macet.
Informasi terkait kredit/pembiayaan juga dijelaskan secara detail, mencakup nomor rekening penerima; data kredit/pembiayaan (sifat, jenis, akad, dan frekuensi perpanjangan); nomor dan tanggal akad (awal dan akhir); tanggal mulai dan jatuh tempo; kategori debitur; jenis penggunaan; sektor ekonomi; lokasi proyek; suku bunga/imbalan; dan sebagainya.
6. Agunan
Bagian agunan menunjukkan rincian aset yang dijaminkan debitur kepada debitur, mulai dari alamat dan nilai agunan hingga tanggal penilaian pelapor. Selanjutnya, status paripasu akan terisi “Ya” saat agunan digunakan lebih dari satu fasilitas pada satu kreditur.
7. Penjamin
Pada bagian penjamin menjelaskan rincian penjamin fasilitas penyediaan data yang didapatkan oleh debitur. Namun, penjamin tidak termasuk asuransi jiwa, asuransi kerugian, atau sejenisnya.
Arti Skor SLIK OJK
Melansir laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut penentuan skor SLIK OJK:
- Skor 1 - Lancar: debitur selalu membayar pokok utang dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, sesuai dengan persyaratan kredit, dan tidak ada tunggakan.
- Skor 2 - Dalam Perhatian Khusus: debitur menunggak utang selama 1-90 hari.
- Skor 3 - Kurang Lancar: debitur menunggak selama 91-120 hari.
- Skor 4 - Diragukan: debitur menunggak selama 121-180 hari.
- Skor 5 - Macet: debitur menunggak kredit selama lebih dari 180 hari.
Pilihan Editor: 5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak