TEMPO.CO, Jakarta - Rumah subsidi merupakan program pemerintah yang diselenggarakan untuk menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, pemerintah mengatur ketentuan penerima manfaat rumah subsidi agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan tepat sasaran.
Ketentuan mengenai rumah subsidi atau dikenal juga sebagai kredit pemilikan rumah (KPR) diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Lantas, bagaimana cara membeli rumah subsidi pada 2025?
Syarat Beli Rumah Subsidi 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021, dukungan pembiayaan rumah subsidi bagi MBR dilakukan melalui dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adapun MBR harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
- Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
- Tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota.
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau kredit atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
- Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
Kemudian, seseorang yang termasuk MBR jika memenuhi kriteria yang didasarkan pada besaran penghasilan. Batasan penghasilan MBR tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Batasan besaran penghasilan kelompok sasaran KPR sejahtera paling banyak Rp 8 juta per bulan. Kelompok MBR tersebut dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi dengan masa subsidi paling lama 20 tahun, jangka waktu KPR paling lama 20 tahun, dan suku bunga/marjin pembiayaan paling tinggi 5 persen.
Selain ketentuan di atas, calon penerima manfaat rumah subsidi juga harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk dokumen keuangan, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, sebagai informasi, setiap bank atau lembaga keuangan dapat menetapkan syarat dan ketentuan tambahan yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, MBR yang ingin memiliki hunian subsidi melalui program KPR harus memilih bank atau lembaga keuangan yang tepat sesuai dengan kemampuan masing-masing. Selain itu, calon penerima juga harus mempertimbangkan kemampuan finansial mengingat pembiayaan yang berlangsung hingga puluhan tahun.
Cara Beli Rumah Subsidi 2025
Melansir Antara, berikut panduan mengajukan KPR ke bank:
1. Seleksi Properti Idaman Sesuai Kemampuan
Sebelum mengajukan permohonan KPR ke lembaga perbankan, pastikan sudah menentukan pilihan hunian yang tepat. Pertimbangkan dengan matang kondisi keuangan, lokasi properti, harga pasar terkini, fasilitas pendukung di sekitar lingkungan, serta preferensi dan kebutuhan pribadi.
Selain itu, penting untuk melakukan verifikasi dokumen properti. Apabila hendak membeli dari individu, maka teliti keabsahan sertifikat dan pastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Jika ingin membeli dari pengembang properti, maka pastikan pengembang telah mengantongi izin-izin yang diperlukan, seperti izin peruntukan lahan yang mencakup aspek tata ruang wilayah, site plan yang telah disahkan, ketersediaan infrastruktur, kondisi lahan yang siap bangun, legalitas tanah minimal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Hak Guna Bangunan Induk atas nama pengembang, dan IMB Induk.
Setelah mantap dengan pilihan rumah, memberikan dana pemesanan (booking fee) merupakan langkah yang lazim sebagai tanda keseriusan dan pengamanan agar properti tidak ditawarkan kepada pihak lain.
2. Riset Mendalam Produk KPR dari Berbagai Bank
Lakukan perbandingan secara komprehensif terhadap berbagai produk KPR yang ditawarkan oleh sejumlah bank. Setiap bank memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda.
Analisis suku bunga yang berlaku, persyaratan pengajuan, dan kualitas layanan yang diberikan. Pilihlah produk yang paling relevan dengan kebutuhan dan kapasitas finansial.
3. Pengajuan Aplikasi KPR ke Bank Terpilih
Setelah menentukan bank yang sesuai, langkah selanjutnya adalah mengajukan aplikasi KPR secara resmi. Calon penerima manfaat rumah subsidi akan diminta untuk melengkapi sejumlah berkas dokumen yang menjadi persyaratan wajib dari bank.
4. Penilaian Riwayat Kredit Melalui SLIK
Setelah berkas permohonan diterima, bank akan melakukan proses evaluasi. Salah satu tahapannya adalah pemeriksaan riwayat finansial dan catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia (BI).
Proses tersebut bertujuan untuk mengukur reputasi keuangan calon penerima manfaat dan menilai kelayakan sebagai calon debitur KPR. Apabila hasil pengecekan SLIK menunjukkan catatan yang baik, maka bank akan melanjutkan dengan melakukan survei lapangan kepada calon peminjam. Pihak bank akan melakukan kunjungan langsung untuk memvalidasi data diri debitur terkait kondisi ekonomi dan status pekerjaan.
5. Penerbitan Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SPPK)
Jika permohonan KPR disetujui, maka bank akan menerbitkan SPPK. Dokumen itu memuat detail penting mengenai besaran pinjaman, jangka waktu kredit (tenor), tingkat suku bunga, dan informasi lainnya.
Dalam SPPK juga akan dicantumkan nama notaris yang akan mengurus seluruh rangkaian proses KPR. Umumnya, terdapat biaya notaris tambahan yang menjadi tanggung jawab pihak peminjam.
6. Penandatanganan Akad Kredit
Tahap akhir yang dilakukan adalah penandatanganan akta kredit, yang merupakan dokumen perjanjian atau akad KPR antara pihak peminjam (debitur) dan pihak bank. Dokumen tersebut bersifat mengikat bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian KPR.