TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena maraknya permohonan dana tunjangan hari raya disingkat THR dari kelompok organisasi masyarakat (ormas) terhadap sejumlah perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
Sebelumnya, ramai media sosial X (dulu Twitter) terkait surat permohonan dana THR berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya yang beralamat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat bernomor 005/LPM/2025 itu menyatakan, permohonan dana THR mereka ajukan sehubungan makin dekatnya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah. Namun, tidak disebutkan secara spesifik berapa nominal dana yang diminta kepada perusahaan. Ormas itu mengaku akan menerima berapa pun uang THR yang disalurkan oleh perusahaan kepada mereka.
"Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya memberikan dana THR. Besar-kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati," tulis surat yang ditandatangani Ketua LPM Desa Bitung Jaya A. Jayadi dan Sekretaris Agus Rika itu.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian menangkap preman berkedok ormas yang meminta THR secara paksa.
Abdullah berpandangan, aparat bisa membuka posko pengaduan terkait aksi premanisme itu. Sebab, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak lain yang selama ini menjadi korban pemalakan.
"Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 22 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Adapun sebelumnya polisi telah mengimbau, agar masyarakat segera melapor apabila mengalami pemalakan oleh ormas. Lantas, bagaimana cara melaporkan ormas yang minta paksa THR ke polisi? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Laporkan Ormas yang Minta THR Paksa
Pada momen lebaran tahun lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pernah mengimbau agar masyarakat segera melapor ke polisi apabila ada ormas yang meminta THR secara paksa.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idulfitri," ucap Ade Ary dalam keterangan tertulis kala itu.
Ade menyebut Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. "Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujarnya.
Kendati demikian, menurutnya kepolisian tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat. Sebab itu, dia meminta jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR jangan ragu atau takut untuk segera melapor. "Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Dikatakan Ade, instruksi tersebut merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Adapun, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi bersama Polres dan Polsek jajaran di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ucap dia.
Polda Metro Jaya juga pernah mengimbau kepada seluruh ormas untuk tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun masyarakat. “Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan,” kata Ade Ary dalam keterangannya.
Dia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. “Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apapun melakukan intimidasi apapun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tidak tegas,” ujarnya.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar dan Han Revanda Putra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Fakta-fakta Ormas Minta THR ke Perusahaan Jelang Lebaran