Sidang Gugatan Uji Formil UU TNI, Koalisi: DPR Sengaja Menutup Ruang Partisipasi Publik

5 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membacakan pelbagai dalil yang mendasari permohonan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI).

Kuasa hukum koalisi Bugivia Maharani mengatakan, pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan DPR dengan sengaja menutup ruang partisipasi publik, tidak transparan, dan tidak akuntabel sehingga menimbulkan kegagalan pembentukkan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono yang membahas revisi UU TNI mengonfirmasi ini pada pemberitaan media massa," kata Bugivia dalam sidang perdana gugatan uji formil UU TNI yang diajukan koalisi ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Mei 2025.

Konfirmasi yang dimaksud, Bugivia menjelaskan, ialah manakala Dave menyatakan bahwa draf revisi UU TNI sulit diakses lantaran untuk menghindari perdebatan sengit di masyarakat.

Menurut dia, sebagai wujud dari aktualisasi hukum pembentukan peraturan perudang-undangan sepatutnya dibentuk dengan cara yang baik dan sejalan dengan tujuan hukum tersebut.

Mengutip Lon N. Fuller, ia menjelaskan, hukum yang baik harus memenuhi delapan prinsip moral hukum. Apabila satu prinsip moral ini tidak terpenuhi, maka pembentukkan peraturan perundang-undangan dianggap gagal dan bertentangan.

Salah satu dari kegagalan prinsip moral hukum, kata dia, ialah hukum tidak diumumkan, di mana dalam hal ini DPR mengesahkan UU TNI namun tak mempublikasikan draf utuh secara resmi.

"Ini juga bertentangan dengan UUD 1945, UU P3, dan tata tertib DPR sendiri," ujar Bugivia.

Dalam kesempatan serupa, Kuasa hukum koalisi lainnya, Hussein Ahmad mengatakan, perencanaan revisi UU TNI dalam program legislasi nasional 2025 dilakukan secara ilegal.

Sebab, kata dia, revisi UU TNI bukanlah menjadi UU yang diprioritaskan untuk dibahas di 2025 oleh DPR, namun cenderung dipaksakan untuk dibahas demi kepentingan-kepentingan tertentu.

"Masuknya UU TNI dalam prolegnas 2025 tidak sesuai dengan mata acara rapat paripurna dan tidak sesuai mekanisme tata tertib DPR," kata Hussein.

Karenanya, koalisi meminta agar Mahkamah menunda pemberlakukan UU TNI sampai dengan diterbitkannya putusan terkait uji formil ini.

Koalisi, juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan Presiden agar tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU TNI sampai dengan adanya putusan akhir dari Mahkamah.

Sebelumnya, Mahkamah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana terkait gugatan uji formil UU TNI.

Berdasarkan jadwal sidang yang terteta pada situs resmi mkri.id sidang perdana gugatan uji formil yang dimohonkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dihelat pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon, terkait permohonan yang diajukan.

Nantinya, sidang akan diikuti oleh panel hakim yang terdiri paling sedikit tiga hakim konstitusi. Hakim yang bersidang pada gugatan ini antara lain hakim konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Adapun, para pemohon pada gugatan ini adalah putri bungsu mantan Presiden Abdurrahman Wahid, yaitu Inayah Wulandari Wahid; mantan Koordinator Kontras Fatiah Maulidiyanti; dan mahasiswi bernama Eva Nurcahyani.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |