Cara Melaporkan Premanisme ke Polisi

5 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, istilah premanisme kembali ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia. Sorotan muncul seiring maraknya laporan dari para pelaku usaha yang merasa terganggu oleh tindakan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) saat menjalankan bisnis.

Tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas itu kerap berupa pemalakan, intimidasi, bahkan aksi anarkis. Fenomena ini pun dinilai sebagai salah satu faktor yang menghambat iklim investasi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi pemberantasan premanisme dengan langkah intelijen, preemtif, dan preventif yang digelar mulai Mei ini.

“Yang jelas, Polri menindak tegas setiap aksi premanisme. Beberapa kasus yang menonjol yang kemudian sempat viral, semuanya kami tangkap (pelakunya),” kata Listyo di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

Tak hanya itu, Polri pun meminta masyarakat agar melaporkan aksi premanisme ke pihak berwajib. Namun, bagaimana caranya? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Cara Lapor Tindakan Premanisme

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa terganggu oleh aksi premanisme. Ia menyarankan agar masyarakat menghubungi kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center 110 secara gratis.

"Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Sandi dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara pada Senin, 19 Mei 2025.

Sandi menegaskan bahwa semua laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke kantor kepolisian terdekat sesuai lokasi pelapor, dan aparat akan segera bertindak ke lapangan. Ia juga menekankan bahwa Polri sangat serius dan berkomitmen penuh dalam memberantas praktik premanisme demi menegakkan supremasi hukum di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan bahwa Polri akan melibatkan berbagai pihak dalam penanganan aksi premanisme. Kerja sama ini akan mencakup institusi seperti TNI serta pemerintah daerah, untuk memastikan setiap langkah penindakan berjalan optimal di seluruh penjuru Indonesia.

"Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia," jelas Sandi. Komitmen ini, menurut Sandi, merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat. Ia menegaskan kembali bahwa tidak akan ada toleransi bagi praktik premanisme dalam negara hukum.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Lapor Aksi Premanisme

Saat melaporkan aksi premanisme ke pihak kepolisian, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar laporan dapat diproses dengan cepat, tepat, dan efektif.  

1. Kumpulkan Bukti yang Jelas

Sebelum melapor ke pihak kepolisian, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan. Bukti tersebut bisa berupa foto atau video kejadian, rekaman suara, hingga dokumen tertulis jika ada bentuk ancaman secara tertulis. Bukti yang lengkap dan valid akan membantu pihak berwenang dalam melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap pelaku premanisme.

2. Perhatikan Identitas Pelaku

Jika memungkinkan, cobalah mengingat dan mencatat ciri-ciri fisik pelaku. Mulai dari postur tubuh, warna kulit, pakaian yang dikenakan, logat bicara, atau tanda-tanda khusus lainnya. Jika Anda mengetahui nama pelaku, kelompoknya, atau organisasi yang membawahi, informasi tersebut bisa sangat membantu polisi dalam menelusuri jejak pelaku.

3. Catat Waktu dan Lokasi Kejadian

Informasi mengenai waktu dan tempat kejadian juga sangat krusial dalam pelaporan. Pastikan Anda mencatat secara rinci kapan peristiwa premanisme terjadi dan di mana tepatnya lokasi tersebut. Data ini akan mempermudah polisi dalam melakukan pemetaan lokasi kejadian dan penanganan secara cepat.

4. Gunakan Saluran Resmi untuk Melapor

Untuk melaporkan aksi premanisme, masyarakat bisa menggunakan jalur resmi yang telah disediakan oleh kepolisian. Anda bisa menghubungi Call Center Polisi 110 secara gratis dan 24 jam, atau mengirim laporan melalui WhatsApp Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. 

Masyarakat juga bisa melapor melalui aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Apabila tidak bisa mengunduh aplikasi, Anda tetap bisa melapor dengan mengirimkan pesan atau direct message (DM) melalui akun media sosial resmi Polri, yakni @DivisiHumasPolri untuk Instagram dan @DivHumas_Polri untuk X atau Twitter. Pelaporan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat, baik Polsek, Polres, maupun Polda.

Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |