Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

6 hours ago 5

Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mudah dilakukan. Bagi peserta PU bisa dilakukan setelah resign atau di-PHK.

24 Januari 2025 | 21.14 WIB

Image of Tempo

Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat dinonaktifkan, setelah pekerja mengundurkan diri (resign) atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, perusahaan tidak perlu lagi melanjutkan pembayaran iuran bulanan.

Selain itu, setelah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif, pekerja dapat mengklaim manfaat program, termasuk saldo. Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? 

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, penonaktifan kepesertaan dari segmen penerima upah (PU) dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pekerja harus berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja. 

Penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh pihak perusahaan dengan melampirkan berkas administrasi dan telah melakukan pembayaran iuran terakhir. Silakan konfirmasi pada pihak perusahaan untuk status kepesertaan Sahabat,” kata BPJS Ketenagakerjaan melalui unggahan di akun Facebook, Minggu, 29 April 2018. 

Mengacu pada portal Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada layanan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Surat permohonan.
  • Legalitas perusahaan.
  • Fotokopi sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti bayar terakhir.
  • Wajib lapor ketenagakerjaan. 

Sementara itu, kepesertaan bukan penerima upah (BPU) atau mandiri akan menjadi nonaktif ketika iuran tidak dibayarkan selama tiga bulan berturut-turut, seperti pekerja lepas (freelancer). Peserta mandiri juga bisa menghentikan kepesertaan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Hai Sahabat. Terkait penonaktifan kepesertaan mandiri (BPU) akan nonaktif jika iuran sudah tidak dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut atau dapat langsung melaporkan nonaktif kepesertaan di kantor cabang BPJamsostek terdaftar,” tulis akun X (Twitter) @BPJSTKinfo, Senin, 27 Maret 2023. 

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Adapun langkah-langkah untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan segmen kepesertaannya sebagai berikut: 

1. Pekerja PU

  • Konfirmasi melalui human resource development (HRD) perusahaan setelah resign atau di-PHK.
  • Selanjutnya, HRD akan memastikan status kepesertaan dan pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perusahaan akan mengisi formulir di kanal pelaporan data perusahaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi data.
  • Apabila penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan disetujui, maka peserta tidak perlu membayar iuran lagi melalui pemotongan gaji bulanan dan dapat mengklaim manfaat saldo sesuai dengan ketentuan program yang diikuti, salah satunya Jaminan Pensiun (JP). 

2. Pekerja BPU

  • Siapkan beberapa dokumen, seperti surat keterangan tidak bekerja, fotokopi e-KTP, fotokopi akta, fotokopi kartu keluarga (KK), pasfoto formal berukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan membawa dokumen yang asli.
  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Sampaikan tujuan kedatangan kepada petugas.
  • Selanjutnya, petugas akan melakukan proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan selama lebih kurang tiga hari kerja, dengan catatan seluruh berkas sudah lengkap dan terverifikasi.
  • Peserta dapat mengklaim manfaat program sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mengajukan Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan

Melynda Dwi Puspita

Pagar Makan Lautan

Pagar Makan Lautan

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |