BPS menyebut rata-rata upah buruh tertinggi berasal dari lapangan usaha pertambangan dan penggalian, yaitu Rp 5,09 juta per bulan.
9 Mei 2025 | 18.31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh pada Februari 2025 sebesar Rp 3,09 juta per bulan. Jumlah itu naik 1,78 persen dibandingkan periode Februari 2024, yaitu sebesar Rp 3,04 juta per bulan.
Dalam laporan bertajuk “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025” yang diterbitkan pada Senin, 5 Mei 2025, BPS menyebut rata-rata upah buruh tertinggi berasal dari lapangan usaha pertambangan dan penggalian, yaitu Rp 5,09 juta per bulan. Sedangkan upah terendah berada pada sektor aktivitas jasa lainnya sebesar Rp 1,81 juta per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rata-rata upah buruh pada 10 dari total 17 lapangan usaha lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional. Lantas, apa saja jenis lapangan usaha dengan rata-rata gaji tertinggi pada Februari 2025?
Daftar Pekerjaan dengan Rata-rata Gaji Tertinggi Versi BPS
Berikut jenis lapangan usaha dengan rata-rata gaji tertinggi pada Februari 2025:
- Pertambangan dan penggalian: Rp 5,09 juta.
- Pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin: Rp 5,04 juta.
- Aktivitas keuangan dan asuransi: Rp 4,88 juta.
- Informasi dan komunikasi: Rp 4,13 juta.
- Real estat: Rp 4,04 juta.
- Aktivitas profesional dan perusahaan: Rp 3,97 juta.
- Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib: Rp 3,76 juta.
- Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3,72 juta.
- Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial: Rp 3,42 juta.
- Konstruksi: Rp 3,21 juta.
Sementara itu, pada peringkat ke-11 hingga 17 secara berurutan, meliputi industri pengolahan sebesar Rp 3,09 juta; treatment air, sampah, dan daur ulang sebesar Rp 2,91 juta; pendidikan sebesar Rp 2,79 juta; perdagangan sebesar Rp 2,67 juta; akomodasi dan makan minum sebesar Rp 2,42 juta; pertanian sebesar Rp 2,25 juta; serta aktivitas jasa lainnya sebesar Rp 1,81 juta.
Adapun BPS mendefinisikan upah buruh sebagai imbalan dalam bentuk uang dan/atau barang yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan kepada seorang buruh, karyawan, atau pegawai yang bekerja pada orang lain atau perusahaan secara tetap.
Tak hanya berdasarkan lapangan usahanya, perbedaan upah buruh terlihat dari jenis kelamin. Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Namun, upah buruh perempuan di enam lapangan usaha lebih tinggi daripada laki-laki, yaitu pada sektor pertambangan dan penggalian; aktivitas keuangan dan asuransi; real estat; aktivitas profesional dan perusahaan; pengangkutan dan pergudangan; serta konstruksi.
Upah tertinggi buruh laki-laki berada pada lapangan usaha pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin, yaitu sebesar Rp 5,07 juta. Sementara upah tertinggi buruh perempuan berada pada sektor usaha pertambangan dan penggalian, yaitu sebesar Rp 5,56 juta.
“Di sisi lain, upah terendah buruh laki-laki tercatat pada lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan buruh perempuan menerima upah terendah pada lapangan usaha aktivitas jasa lainnya, yakni sebesar Rp 1,39 juta,” kata BPS dalam laporannya.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO