Celios Beberkan Ancaman RUU TNI Terhadap Perekonomian

6 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perubahan dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak hanya mengancam demokrasi. Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menempatkan prajurit aktif di jabatan sipil misalnya, turut berisiko terhadap perekonomian.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyatakan, penempatan TNI aktif di jabatan sipil dapat menimbulkan masalah inefisiensi sumber daya. Dia menyebut prajurit dan pekerja sipil punya keahlian berbeda, terutama dalam pengambilan keputusan strategis. “Jika semua masalah ditarik pada konteks keamanan dan pertahanan, terdapat risiko proses pembangunan akan bias kepentingan militer,” kata dia pada Senin, 17 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bhima juga mengkhawatirkan terjadi crowding out effect apabila TNI aktif boleh berbisnis. Ini adalah kondisi saat belanja swasta menurun akibat kenaikan belanja pemerintah. Pasalnya militer mengambil porsi pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh pelaku swasta, UMKM, bahkan petani. “Artinya ada potensi lapangan pekerjaan masyarakat diperebutkan militer aktif.”

Contohnya, kata Bhima, sudah terjadi pada program Makan Bergizi Gratis dengan dapur umum terpusat. Pemerintah juga menyerahkan program pembangunan lumbung pangan atau food estate kepada TNI.

Bhima mengatakan, rekam jejak prajurit TNI di jabatan sipil bisa terlihat di badan usaha milik negara (BUMN). Menurut dia, penempatan prajurit tak berkorelasi dengan performa perusahaan, baik dalam perannya sebagai public service obligation maupun penyumbang laba. “Yang terjadi adalah demoralisasi pada manajerial dan staff BUMN karena puncak karier ditentukan oleh political appointee bukan karena meritrokrasi,” tuturnya. Jika BUMN tidak memiliki konsep meritrokrasi, perusahaan pelat merah juga yang bakal merugi. 

Masalah lain dari perluasan peran TNI adalah munculnya kesan ekonomi kembali pada sistem komando. Idealnya, ekonomi bergerak berdasarkan pada inovasi dan persaingan sehat. Jika ini terjadi, kata Bhima, investor akan menimbang ulang berinvestasi di Indonesia. 

Akibatnya, investasi asing langsung atau foreign direct investment berisiko turun. Target penanaman modal asing sebesar Rp 3.414 triliun pada 2029 bakal sulit tercapai. “Dengan tata kelola, korupsi, dan izin lingkungan yang bermasalah, Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan Vietnam dan Cina,” katanya. Artinya, daya saing Indonesia makin menurun. 

Bhima juga turut menyoroti rencana perpanjangan umur pensiun TNI dalam RUU TNI. Usia pensiun bintara dan tamtam yang sebelumnya 53 tahu diusulkan diperpanjang menjadi 58 tahun. Sementara perwira yang sebelumnya penisun di usia 58 tahun akan diperpanjang menjadi 60 tahun. 

Dia mengingatkan keputusan itu perlu pertimbangan ruang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total belanja pegawai pemerintah tahun ini saja sudah mencapai Rp 521,4 triliun. Nilainya meningkat hingga 85,5 persen dalam 10 tahun terakhir. “Jika umur pensiun TNI ditambah, defisit APBN diperkirakan menembus 3 persen dalam waktu singkat yang artinya bisa melanggar konstitusi UU Keuangan Negara 2003,” kata dia.  

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah membahas RUU TNI. Salah satu poin perubahannya terletak dalam pasal 47 ayat 2 yang mengatur batas tugas TNI di lembaga-lembaga sipil. Prajurit aktif hanya bisa menempati 10 kementerian dan lembaga. 

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah undang-undang tersebut, diusulkan perluasan peran prajurit aktif. Pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan kriteria penempatan prajurit aktif di jabatan sipil itu bakal diatur ketat sesuai kebutuhan nasional. "Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat," kata Hariyanto dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 17 Maret 2025.

Daniel Ahmad Fajrie dan Novali Fajar Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |