Di era perkembangan teknologi digital yang semakin modern, pinjaman online (pinjol) menjadi sebuah layanan yang diminati masyarakat. Keberadaan pinjol sering kali dianggap menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pinjaman dana, karena hanya berbekal kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), ponsel pintar (smartphone), dan jaringan internet.
Sayangnya, keberadaan layanan teknologi keuangan yang semakin masif dimanfaatkan oleh pihak-pihak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan, salah satunya dengan menawarkan pinjol yang tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, legalitas OJK memastikan pinjol beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, pinjol ilegal sering kali mematok bunga dan denda yang tidak manusiawi hingga melakukan cara-cara penagihan yang merugikan nasabah. Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai?
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Dirangkum dari laman resmi OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut beberapa ciri pinjol ilegal:
Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari OJK. Mereka juga tidak terikat oleh peraturan yang melindungi konsumen, sehingga berpotensi melakukan praktik yang merugikan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pinjol melalui situs web OJK sebelum menggunakan layanannya.
Tidak Menjadi Anggota AFPI
Selain harus terdaftar di OJK, pinjol legal wajib menjadi anggota AFPI. AFPI menjadi wadah bagi pinjol yang beroperasi secara resmi dan mengikuti standar etika yang ditetapkan. Sebagai anggota, pinjol yang legal harus berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan transparan.
Penawaran Jasa Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
Pinjol ilegal sering kali menggunakan saluran komunikasi pribadi, seperti panggilan telepon, pesan teks (SMS), WhatsApp, atau media sosial untuk menawarkan jasa pinjaman uang. Mereka cenderung agresif dan tidak profesional dalam menawarkan layanan, bahkan tak jarang melakukan spamming yang mengganggu privasi calon konsumen.
Bunga dan Denda Tinggi
Bunga dan denda yang dikenakan oleh pinjol ilegal sangat tinggi, bahkan mencapai 1-4 persen per hari. Hal tersebut tentu saja akan memberatkan konsumen dan dapat menyebabkan masalah keuangan yang serius. Sementara itu, pinjol legal biasanya memiliki batasan bunga dan denda yang wajar sesuai dengan ketentuan OJK.
Biaya Tambahan Tinggi
Selain bunga dan denda yang tinggi, pinjol ilegal juga sering kali mengenakan biaya tambahan yang tidak transparan, seperti biaya administrasi, biaya provisi, atau biaya lainnya yang bisa mencapai 40 persen dari nilai utang. Biaya-biaya tersebut tentu saja akan semakin memberatkan konsumen.
Jangka Waktu Pelunasan Singkat
Pinjol ilegal biasanya menawarkan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, bahkan hanya beberapa hari atau minggu. Jangka waktu yang singkat akan menyulitkan konsumen untuk melunasi pinjaman, terutama jika jumlahnya besar.
Meminta Akses Data Pribadi
Pinjol ilegal kerap meminta akses data pribadi yang berlebihan, seperti kontak, foto, video, lokasi, akun media sosial, dan data pribadi lainnya. Data-data itu kemudian dapat digunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab, seperti penagihan yang tidak etis atau bahkan dijual kepada pihak ketiga.
Melakukan Penagihan Tidak Beretika
Pinjol ilegal juga tak segan melakukan penagihan utang yang tidak beretika, seperti meneror, mengintimidasi, mengancam, atau bahkan melecehkan. Mereka tidak segan menggunakan kata-kata kasar atau merendahkan martabat manusia untuk menagih utang.
Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas. Mereka tidak memiliki alamat kantor yang valid, nomor telepon yang dapat dihubungi, atau informasi lain yang dapat diverifikasi.
Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
Ciri pinjol ilegal lain yang mudah dikenali, yaitu ketiadaan layanan pengaduan yang efektif. Mereka tidak menyediakan saluran komunikasi yang jelas untuk menerima keluhan dari para konsumennya.