KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa anggota DPR Ahmad Dhani atas pernyataan dalam rapat yang dinilai bernada seksis. Pernyataan tersebut dikeluarkan dalam Rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada 5 Maret 2025.
Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi pemain sepak bola diperluas dengan mencontohkan pemain bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia agar menghasilkan keturunan "Indonesian born". Pernyataannya yang bernuansa seksis dan rasis menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan yang meminta MKD menindaklanjuti pernyataan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komnas Perempuan mendorong MKD untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut," kata Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti di Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Meski demikian, hingga 11 Maret 2025, Wakil Ketua MKD DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan belum ada laporan resmi yang masuk terkait kontroversi ini. Namun, ini bukan kali pertama anggota DPR mendapatkan sorotan dan berurusan dengan MKD. Beberapa anggota DPR lainnya juga pernah dikenai sanksi oleh MKD akibat berbagai pelanggaran kode etik
Anggota DPR yang Pernah Kena Sanksi MKD
1. Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka, politikus PDIP, dilaporkan ke MKD karena kritikannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Laporan ini diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga yang menilai bahwa Rieke memprovokasi publik untuk menolak kebijakan tersebut melalui unggahan di media sosial.
MKD menjadwalkan pemanggilan Rieke pada 30 Desember 2024, namun sidangnya ditunda hingga masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan batasan etika yang diterapkan dalam lembaga legislatif.
2. Bambang Soesatyo
Ketua MPR 2019-2024, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari, terkait pernyataannya pada 5 Juni 2024 soal amandemen UUD 1945. Dalam sidang 24 Juni 2024, MKD menyatakan Bamsoet melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis. Bamsoet menolak putusan itu, menegaskan bahwa MKD tak berwenang mengadili pimpinan MPR.
“Karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR,” kata Bamsoet di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024.
3. Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani pernah dilaporkan ke MKD karena dianggap merayakan ulang tahunnya saat Rapat Paripurna pada 6 September 2022, bersamaan dengan unjuk rasa kenaikan harga BBM oleh buruh. MKD akhirnya memutuskan bahwa Puan tidak bersalah, dengan alasan bahwa ia hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari para anggota DPR dalam rapat tersebut, bukan mengadakan perayaan secara resmi.
4. Effendi Simbolon
Ketua Umum DPP GMPPK, Bernard D. Namang, melaporkan Effendi Simbolon ke MKD DPR RI pada 13 September 2022. Effendi diduga melanggar kode etik dengan menyebut TNI seperti gerombolan dan membandingkannya dengan ormas, meski TNI memiliki tupoksi dan aturan sendiri.
“Dugaan kami Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecahbelah antara KASAD dengan Panglima TNI,” kata Bernard dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.
5. Setya Novanto
Anggota MKD dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, menilai Setya Novanto melanggar Kode Etik karena terseret dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Sidang MKD dijadwalkan pada 16 Desember 2015. Maman menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tindakan Setya Novanto tidak dapat dibenarkan.
“Berdasarakn fakta-fakta persidangan bahwa Setya Novanto telah bersalah dan melakukan hal tidak benar dengan melakukan pertemuan dengan Presdir PT Freeport Indonesia bersama pengusaha Riza Chalid," kata Maman.
6. Harvey Malaiholo
MKD pernah memanggil anggota Komisi IX DPR, Harvey Malaiholo, yang kedapatan menonton video porno saat rapat. Pengadu kasus ini juga dipanggil pada Kamis, 19 Mei 2022. Setelah persidangan, MKD DPR RI memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. Anggota MKD, Junimart Girsang, menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi Harvey, video itu terbuka secara tidak sengaja karena dikirim oleh nomor tak dikenal.
Fathur Rachman dan Hendrik Khoirul Muhid telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.