Petugas Antam menunjukkan logam mulia kepada pengunjung di acara Bullion Connect di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Antam menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pasokan emas Indonesia, menjaga ketersediaan emas yang terjamin keaslian dan kualitasnya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (25/11), melonjak Rp 40.000 dari sebelumnya Rp 2.340.000 menjadi Rp 2.380.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) turut meningkat ke angka Rp 2.241.000 per gram. Emas batangan dijual dengan pilihan gramasi mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.240.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.380.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.700.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.025.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.675.000
- Harga emas 10 gram: Rp 23.295.000
- Harga emas 25 gram: Rp 58.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp 116.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp 232.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp 580.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.160.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.320.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
sumber : ANTARA

1 hour ago
12

















































