Daftar Tersangka Kasus Korupsi BJB, dari Eks Dirut hingga Agensi Iklan

22 hours ago 6

8000 Hoki Online Data Demo server Slot Maxwin China Terbaru Sering Jackpot Full Non Stop

hoki kilat slot Data ID web Slots Gacor Cambodia Terbaru Pasti Jackpot Full Non Stop

1000hoki.com Data Agen server Slots Gacor Myanmar Terkini Gampang Jackpot Full Non Stop

5000hoki.com Data ID web Slots Maxwin Vietnam Terbaik Mudah Scatter Online

7000 Hoki Online Data ID website Slots Maxwin Japan Terpercaya Mudah Lancar Win Full Setiap Hari

9000 hoki Situs server Slots Gacor Philippines Terbaik Sering Lancar Menang Terus

Data Login games Slots Maxwin Indonesia Terpercaya Gampang Scatter Full Setiap Hari

Idagent138 Akun Slot Maxwin Terbaik

Luckygaming138 Slot Anti Rungkad

Adugaming Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

kiss69 Daftar Slot Maxwin Terbaik

Agent188 Id Slot Anti Rungkad

Moto128 Daftar Slot Game Online

Betplay138 Akun Slot Game Terbaik

Letsbet77 login Slot Gacor Terpercaya

Portbet88 Daftar Id Slot Game Terpercaya

Jfgaming login Id Slot Anti Rungkat Online

Mg138 login Slot Anti Rungkad Online

Adagaming168 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Kingbet189 Daftar Slot Maxwin Terpercaya

Summer138 Akun Slot Maxwin Terpercaya

Evorabid77 Daftar Slot Gacor Terpercaya

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 09:41 WIB

KPK mengumumkan 5 tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ilustrasi. KPK sedang mengusut kasus korupsi di Bank Jabar Banten. (Dok. Bank BJB)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

"YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

Kin Asikin adalah pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik adalah pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Sophan Jaya adalah pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Dicegah ke luar negeri

Pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya. Mereka ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Raden Sophan Jaya Kusuma.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp250 miliar," tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |