Daftar Tiga Pasal yang Mau Direvisi dalam Revisi UU TNI

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menargetkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bisa selesai sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur lebaran tahun ini alias Idulfitri 1446 Hijriah.

DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (21/3) nanti.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Sjafrie juga memastikan RUU TNI tak akan mengutak atik pasal larangan semua anggota TNI untuk berbisnis.

"[Larangan anggota TNI berbisnis] itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas," kata Sjafrie.

Pada hari itu, pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan. DIM itu terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan pemerintah.

Sjafrie secara khusus juga mengungkap arahan presiden terkait penempatan TNI di institusi sipil. Menurut dia Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan agar TNI yang aktif di jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini mengacu Pasal 47.

"Presiden selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," katanya.

Sementara dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Sjafrie mengungkap empat poin pokok objek perubahan.

Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas nonmiliter di lembaga sipil.

Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit.

Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.

"Ini akan dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja), yang akan dipimpin Ketua Komisi I [DPR] dan masing-masing menteri hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1," kata pria yang jadi Pangdam Jaya saat masa Reformasi 1998 itu.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto juga mengungkap tiga pasal pokok perubahan dalam pembahasan revisi UU TNI.

Utut menerangkan, tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 47 yang mengatur soal penempatan prajurit TNI di instansi sipil. Kemudian, Pasal 53 terkait masa pensiun. Terakhir Pasal 3 terkait dengan kedudukan TNI.

Utut menyoroti batas usia pensiun pada instansi pemerintahan lain seperti ASN yakni di usia 58-60. Sedangkan, masa pensiun tamtama dan Bintara hanya 53.

"Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan," kata politikus PDIP itu, Senin (10/3).

(ugo/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |