Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Anggota DPR RI dari PDIP Riezky Aprilia mengaku melawan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ketika diminta mundur dari DPR agar digantikan oleh Harun Masiku.
Riezky mengungkap hal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Mulanya, Riezky menjelaskan dirinya bertemu dengan Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada 27 September 2019 usai menerima surat undangan bertajuk konsolidasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riezky kemudian bertemu Hasto saat memenuhi undangan yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun itu.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu Hasto meminta dirinya untuk mundur agar digantikan oleh Harun Masiku. Namun, Riezky menolak dan hanya akan mundur jika menerima perintah langsung dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Pada saat itu saya paham mungkin Pak Sekjen juga capek, beliau emosi, saya emosi, sampai beliau menyampaikan bahwa, ini perintah partai," kata Riezky dalam sidang.
"Saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu," sambungnya.
Riezky mengatakan Hasto kemudian marah ketika mendengar jawaban yang disampaikan dirinya. Ia juga membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Hasto sempat menggebrak meja dan membentak dirinya usai menolak mundur.
"Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, "saya ini sekjen partai"," tutur dia.
Lalu, Riezky mengaku sempat emosi dan melawan balik Hasto dengan menjawab bentakan tersebut sambil berdiri. Ia mengatakan bahwa Hasto bukan Tuhan.
"Reaksi saya juga emosi, saya berdiri, saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan. Itu yang saya sampaikan," ujar dia.
Riezky menjelaskan momen bersitegang dirinya dengan Hasto dilerai oleh Komarudin Watubun. Ia kemudian ke luar ruangan dan meninggalkan DPP PDIP.
Diminta mundur usai 6 bulan dilantik
Lebih lanjut, Riezky mengatakan Hasto sempat memberi syarat ketika hendak memberikan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI dari Dapil 1 Sumatera Selatan.
Rizeky diminta agar bersedia mundur setelah 6 bulan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 silam.
Mulanya, jaksa mendalami soal nasib proses pelantikan Riezky. Pasalnya, ia sempat bersitegang dengan Hasto karena tak bersedia mundur untuk digantikan Harun Masiku kala bertemu di DPP PDIP pada 27 September 2019.
"Saksi, ketika pada saat itu saksi langsung keluar dari ruangan itu kan, saksi tidak bersedia mundur dan saksi kemudian dilantik. Pada waktu pelantikan itu pada saat proses pertemuan itu (27 September 2019) apakah ada pembicaraan terkait dengan surat undangan pelantikan yang disampaikan Terdakwa kepada saksi?" tanya jaksa.
Ia mengaku sempat didatangi kader PDIP Vita Ervina dan Maria Lestari yang tiba-tiba menanyakan soal undangan pelantikan saat sama-sama melakukan karantina Covid-19.
Kala itu, Rizeky menjawab kepada Vita Ervina dan Maria Lestari bahwa surat undangan pelantikan miliknya sudah ada meski ia tak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Waktu itu, saya langsung jawab undangannya udah duluan berangjat ke DPR, 'Oh gitu, tapi ini dicek lho sekarang' gitu lah kurang lebihnya. Dan karena Maria disebelah Vita, ada undangannya?cuma gitu doang. Cuma saya bilang, 'ada' udah," tutur dia.
Kemudian, Jaksa kembali keberadaan undangan pelantikan Riezky. Riezky mengatakan undangan pelantikan miliknya ada di DPP PDIP.
"Ya undangan saksi di mana?" tanya jaksa.
"Ya yang saya tahu undangan saya di DPP partai waktu itu saya," jawab Riezky.
"Ada di siapa?" cecar jaksa.
"Waktu itu saya mempertanyakannya ke Pak Sekjen, masalah Pak Sekjen ngasihnya ke siapa kan saya nggak paham. Ya saya yang saya tahu secara organisasi ya sekali lagi secara organisasi, saya sampaikan bahwa itu harusnya adalah kewenangan DPP Partai yang mungkin saja itu diketahui oleh Sekjen," jawab Riezky.
Lebih lanjut, Riezky membenarkan berita acara pemeriksaan nomor 14 yang dibacakan jaksa yang menyatakan Hasto meminta Rezky mundur setelah 6 bulan dilantik sebagai caleg terpilih Dapil 1 Sumsel.
"Izin Yang Mulia, saya konfirmasi BAP 14, saksi ya saya konfirmasi ya, 'Hasto mengatakan surat undangan pelantikan saya selaku anggota DPR ada sama Hasto, saya akan memberikan kalau Anda bersedia mengundurkan diri setelah dilantik selama 6 bulan, saya dikasih waktu oleh Hasto Kristiyanto selama 6 bulan setelah dilantik'," ujar jaksa.
"Ya pada saat pertemuan 27 September," jawab Riezky.
Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(fra/mab/fra)