Dapat 221 Ribu Hektare Sawit Sitaan, Bos BUMN Agrinas Palma: TNI akan Jaga Kedaulatan Negara

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola 221 ribu hektare lahan sawit yang merupakan barang sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang disaksikan oleh Meteri BUMN Erick Thohir di Menara Danareksa, Jakarta, pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Kementerian BUMN mendapat tugas untuk mengoptimalisasi lahan yang bisa digunakan untuk ketahanan energi nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal (Purn) Agus Utomo mengatakan, penyerahan ratusan ribu hektare lahan kebun sawit ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. 

"Intinya kami di sini sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Kami akan terus melakukan pendampingan dengan semangat bahwa TNI juga akan melakukan tugas untuk menjaga kedaulatan negara," kata dia dalam acara penyerahan kebun sawit dari Kejagung di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Purnawirawan TNI itu mengatakan, pihaknya memiliki sumber daya manusia yang mumpuni untuk memaksimalkan pengelolaan kebun sawit tersebut. Di bawah kepemimpinanya, Agus meyakini produksi sawit akan tetap terjaga, serta bisa mencapai swasembada energi sebagaimana yang diinginkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Oleh sebab itu, dengan awal ini kami bertekad PT Agrinas Palma Nusantara akan mempertanggungjawabkan dengan kerja keras, profesional, dan produktif," katanya. 

Agus juga menguturkan, perkebunan sawit ini akan dikelola sesuai dengan peraturan Indonesia Sustainability Palm Oil atau ISPO yang berlaku. Nantinya, dari seluruh lahan sawit yang ada, Agrinas akan membaginya menjadi 13 kawasan regional. Per regional terdiri dari 17 ribu hektare, dan dikelola oleh 1 kepala regional yang membawahi 5 General Manager, 25 Manager, dan 125 Assistent Manager.

Agus yakin formasi tersebut akan menjamin pengawasan dan produksi berjalan lebih baik. "Dengan beberapa orang yang begitu banyak, para mandor, para petaninya maupun masyarakat, semuanya akan terkelola dengan baik, dengan sistem yang baik," tuturnya. 

Lebih jauh, Agus berkomitmen akan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam pengelolaan sawit ini. Dia juga menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada karyawan Duta Palma sebelumnya. "Sudah beberapa hari kami pendekatan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya." 

Adapun penyerahan lahan sawit dari hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung ini sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah.

Febrie menjelaskan, lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. Sebanyak tujuh perusahaan di antaranya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 37 bidang tanah dan bangunan serta aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare. Sementara 2 perusahaan lainnya masih proses penyidikan. 

Sebanyak 37 bidang tanah yang akan dikelola oleh BUMN itu terletak di wilayah yang berbeda.  Beberapa di antaranya 7 bidang tanah seluas 43 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, Pelawan. Kemudian, 21 bidang tanah seluas 137 hektare berada di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Adapun PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) merupakan hasil transformasi dari BUMN sebelumnya PT Indra Karya (Persero). Dua kegiatan usaha yang dilakukan Agrinas Palma adalah di bidang kelapa sawit yakni mengelola perkebunan kelapa sawit untuk mendukung industri pangan, energi, dan kosmetik. Berikutnya adalah kegiatan usaha konsultan konstruksi, mulai dari perencanaan hingga implementasi proyek.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |