TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkejut saat menemukan fakta lapangan bahwa sepanjang Sungai Bekasi telah bersertifikat Hak Milik (SHM). Mulanya Dedi tengah meninjau pelaksanaan perluasan kawasan Sungai Bekasi pada Senin, 10 Maret 2025 namun di lapangan proses tersebut mendapatkan kendala akibat sejumlah lahan di sepanjang Sungai Bekasi sudah ada SHM.
Bahkan Dedi mempertanyakan bagaimana tanah di bantaran sungai bisa berstatus menjadi kepemilikan pribdai. Dia bahkan menyoroti persoalan yang serupa pernah terjadi di daerah lain, termasuk laut yang sempat bersertifikat sebelum akhirnya di cabut pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nggak mungkin mah sungai berubah jadi sertifikat, nggak mungkin, sungai mah sungai dari dulu," ujarnya dalam saluran YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Temuan ini tidak hanya menjadi masalah administraasi, tetapi juga berdampak besar pada proyek normalisai sungai bekasi. Perwakilan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengungkapkan pada Dedi, untuk anggaran normalisasi daerah aliran sungai (DAS) sudah tersedia untuk proses pengerukan, pelebaran, dan penambahan tanggul, tetapi terdapat masalah saat melanjutkan proses karena sungai sudah beralih atas SHM.
"Proyeknya sudah ada tapi tidak berjalan dikarenakan daerah aliran sungai sepanjang Sungai Bekasi dan Sungai Cikeas serta Sungai Cileungsi tanahnya sudah bersertifikat untuk itu harus dituntaskan," jelas Dedi.
Untuk menuntaskan permasalah tersebut, Politikus Partai Gerindra itu akan melaksanakan rapat dengan Menteri Agraria dan Tatat Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggoro, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarat Sirait untuk membahas daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bekasi pada Senin, 17 Maret 2025. |
Rapat tersebut diadakn untuk mengevaluasi tata kelola DAS yang dituding sebagai penyebab banjir pekan lalu.
Menteri ATR Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan setelah membahas tata ruang dan normalisasi sungai di Balai Kota Depok, 11 Maret 2025. Tempo/Ricky Juliansyah
Dedi mengungkapkan akan membahas pengembalian fungsi DAS seperti sedia kala, sebagai area resapan air. Dia menemukan area sepanjang DAS sudah dipenuhi oleh bangunan. "Nanti kami hari Senin akan rapat di Kementrian PU, dengan Menteri ART/BPN. Menteri PU, kemudian Menteri PKP. Kami ingin menetapkan daerah aliran sungai itu ada beberapa meter ke samping yang harus terbebas dari rumah," ujar Dedi di Kementrian PKP, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Sehari sebelumnya, Dedi Mulyadi mengadakan pertemuan dengan 27 bupati dan wali kota se-Jawa Barat di Kompleks Wali Kota Depok. Pada pertemuan tersebut, juga dihadari oleh Nusron Wahid, Dedi mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyatakan kesiapannya untuk mencabut sertifikat tanah yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Langkah tersebut diambil karena bagian upaya menata kembali sungai guna mencegah bencana alam di masa mendatang. Ia juga menyoroti kawasan DAS di Cibarusah, Cileungsi, dan Sungai Bekasi yang secara mengejutkan telah bersertifikat. "Semua area tersebut sudah memiliki sertifikat," ungkapnya.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat tersebut juga menegaskan bahwa proses pencabutan sertifikat di bantaran sungai tidak memerlukan kompensasi, mengingat lahan tersebut berstatus milik negara.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Sertifikat DAS Kali Bekasi