Delegasi RI–VERRA Bahas Potensi Perdagangan Karbon Sukarela di COP30

5 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Delegasi RI dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertemu dengan organisasi nirlaba yang mengembangkan standar untuk proyek pembangunan berkelanjutan, VERRA, pada Konferensi ke-30 Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) di Belém, Brasil, untuk membahas potensi perdagangan karbon sukarela.

Penasehat Utama Menteri (PUM) Kehutanan, Edo Mahendra, dalam keterangan resmi di Jakarta, akhir pekan ini, menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan regulasi turunan untuk mengakomodasi perdagangan karbon sukarela dalam peraturan menteri.

“Dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang tidak mengakomodasi perdagangan karbon sukarela, Perpres Nomor 110 Tahun 2025 secara jelas lebih membuka peluang perdagangan karbon dengan menempatkan karbon sebagai komoditas utama, bukan sebagai residu dari pencapaian kontribusi yang ditentukan secara nasional (nationally determined contribution/NDC),” ujar Edo Mahendra.

Beberapa peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun untuk mengakomodasi perdagangan karbon sukarela tersebut, antara lain Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Edo menambahkan, kelembagaan perdagangan karbon juga akan diperkuat dengan pembentukan steering committee yang akan melibatkan beberapa kementerian teknis. Melalui steering committee tersebut, diharapkan berbagai hambatan sektoral antarkementerian dapat teratasi dan perdagangan karbon nasional segera terwujud.

“Kita ingin agar sistem perdagangan karbon terbangun dengan baik dalam kerangka dan kelembagaan yang berkelanjutan, sehingga investor percaya dan berinvestasi dalam perdagangan karbon,” ujarnya.

Sementara itu, CEO VERRA Mandy Rambharos menyampaikan betapa pentingnya Indonesia sebagai mitra potensial dalam perdagangan karbon sukarela.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menambahkan bahwa Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Dalam hal ini, nilai karbon di Indonesia memiliki posisi strategis dalam menyediakan kredit karbon bernilai ekonomi tinggi.

Laksmi menekankan, segala upaya perlu dikerahkan untuk membentuk sistem perdagangan karbon yang berintegritas tinggi dan memenuhi peraturan yang berlaku.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |