TEMPO.CO, Jakarta - Rosario de Marshal atau yang akrab disapa Hercules adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Dia merupakan seorang tokoh masyarakat yang dikenal sebagai mantan preman Tanah Abang dan memiliki pengaruh kuat di wilayah Jakarta dan dunia organisasi masyarakat atau ormas.
Belum lama ini nama Hercules menjadi sorotan setelah GRIB Jaya bentrok dengan Pemuda Pancasila di Blora, Jawa Tengah pada 13-14 Januari 2025 dan Bandung, Jawa Barat pada 15 Januari. Bahkan dalam bentrok di Blora, sekitar 12 orang mengalami luka akibat insiden itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, Hercules menyerukan kepada seluruh kadernya untuk tidak terprovokasi masalah yang terjadi di Blora, Jawa Tengah. Dia mengatakan, insiden itu hanyalah sebuah kesalahpahaman dan sudah diselesaikan dengan baik. Ia juga mengimbau seluruh anggotanya tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan yang memperburuk suasana.
Sebelumnya, Hercules tercatat pernah terlibat dalam berbagai masalah hukum, termasuk konflik dan tindak kekerasan, hingga menyeretnya ke balik jeruji besi. Berikut rangkuman informasi mengenai deretan kasus yang pernah menjerat Hercules.
1. Memasuki Lahan PT Nila Alam Tanpa Izin
Pada 2019, Hercules dan puluhan anak buahnya berkonflik dengan PT Nila Alam terkait masalah memasuki lahan di Kalideres, Jakarta Barat tanpa izin. Hal ini bermula pada pertengahan 2018 ketika Hercules dan sekitar 60 anak buahnya menggeruduk PT Nila Alam dengan membawa parang, golok, linggis dan cangkul. Mereka merusak fasilitas kantor, memasang plang dan mengancam karyawan di sana. Mereka juga meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di PT Nila Alam.
Permasalahan kemudian dibawa ke pengadilan dan Jaksa menilai Hercules mendapatkan bayaran dari pihak berkonflik untuk menguasai lahan sengketa tersebut. Atas alasan ini, Jaksa menuntut kelompok Hercules hukuman tiga tahun penjara. Namun pada akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menjatuhkan hukuman delapan bulan kepada Hercules.
2. Pemerasan dan Pencucian Uang
Pada 3 Agustus 2013, polisi menangkap Hercules yang seharusnya dijadwalkan bebas atas kasus perusakan ruko PT Tjakra Multi Strategi. Pria yang mengalami kebutaan pada mata kanannya itu tersangkut kasus pemerasan sepanjang 2006-2013. Selain itu, Hercules juga dijerat oleh pasal pencucian uang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hercules pada 8 Mei 2014. Pentolan Tanah Abang itu juga didenda Rp 50 juta subsider hukuman penjara tiga bulan.
3. Perusakan Ruko PT Tjakra Multi Strategi
Pada 2013, kelompok Hercules merusak ruko pada saat anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat dan 8 anggota polsek lain tengah menggelar apel di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, sekitar pukul 16.00 WIB.
Lima orang anggota kelompok Hercules yang merasa terganggu merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok. Usai menangkap kelimanya, polisi kemudian menangkap Hercules di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah bersama 45 anggotanya yang lain.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada Hercules. Tuntutan itu lebih ringan dari yang diajukan jaksa yaitu enam bulan penjara.
Hercules dinyatakan hanya terbukti melanggar Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Melawan Aparat. Dua pasal lain, yakni pemerasan dan kepemilikan senjata api, dinyatakan tidak terbukti.
4. Penyerangan Kantor Indo Pos
Pada 23 Mei 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Hercules atas kasus penyerangan kantor Harian Indo Pos. Ketika itu belasan anak buahnya mendatangi lantai 10 Gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, tempat Indo Pos berkantor. Mereka mengamuk dan memukuli beberapa wartawan di sana.
Motif penyerangan lantaran tidak terima atas berita yang diterbitkan Indo Pos berjudul "Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini jadi Santun". Dalam tulisan tersebut, Hercules dikait-kaitkan dengan premanisme yang terjadi di Tanah Abang.