Didatangi Warga Pati, KPK Jamin Proses Kasus Diduga Libatkan Sudewo

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang diduga melibatkan Bupati Pati Sudewo masih terus berproses.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di depan ratusan warga Pati yang menggelar aksi di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

"Kami sampaikan dan kami pastikan kepada bapak-ibu seluruh rekan-rekan masyarakat Pati bahwa penyidikan perkara tersebut masih berproses. Jadi, kami pastikan penyidikan perkara itu tidak berhenti," kata Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK berterima kasih atas antusias warga Pati yang sudah jauh-jauh datang ke Jakarta untuk berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dalam keterangannya, ia turut menyinggung surat yang sudah dikirim warga Pati kepada KPK.

"Hari ini kami merasa bersemangat bisa bertemu dengan bapak-ibu dan teman-teman sekalian yang jauh-jauh dari Pati. Tentu ini menjadi sebuah totalitas dukungan warga Pati untuk KPK," imbuhnya.

Budi sekali lagi menegaskan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sudewo masih berjalan. Penyidik, terang dia, masih mendalami atau menganalisis keterangan saksi-saksi.

"Penyidikan perkara itu masih berproses dan kepada bapak-ibu dan teman-teman sekalian masyarakat Pati, jika ada informasi tambahan yang kiranya dapat menjadi pengayaan bagi KPK dalam penanganan perkara tersebut, tentu kami sangat terbuka menerima saran dan masukan yang dapat mendukung penanganan perkara tersebut," ucap Budi.

KPK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi surat penonaktifan Bupati Sudewo.

"Surat itu bukan kewenangan KPK terkait dengan penonaktifan kepala daerah," ujar Budi.

Sebelumnya, saat melakukan pembicaraan di Kantor KPK, Koordinator Lapangan Warga Pati yang bernama Supriyono alias Mas Botok mengklaim KPK akan membuat surat rekomendasi perihal penonaktifan Bupati Sudewo.

Surat itu nantinya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan ditembuskan ke Presiden RI.

"Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," ungkap Supriyono.

Dia menambahkan warga Pati menunggu surat rekomendasi tersebut dan akan menagih salinannya.

"Kita disuruh menunggu, untuk jamnya belum ada kepastian," kata Supriyono.

Sudewo sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (27/8). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6,5 jam, Sudewo menyatakan sudah memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya kepada penyidik.

"Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8) sore.

Sudewo yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR menambahkan penyidik juga mengonfirmasi perihal uang yang sempat diterimanya. Dia menegaskan uang tersebut berasal dari pendapatannya sebagai anggota DPR.

"Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan," imbuhnya.

KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |