
Oleh: Syah Amelia Manggala Putri dan Eka Jati Rahayu Firmansyah*
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang nelayan di pesisir Kendari membutuhkan modal untuk memperbaiki perahunya. Seorang ibu rumah tangga di Konawe ingin membesarkan usaha rumahannya. Keduanya punya pasar dan semangat usaha yang jelas, tapi terhenti di titik yang sama: akses modal. Bank Indonesia mencatat pangsa aset perbankan syariah di Sulawesi Tenggara baru 9,88 persen dari total aset perbankan daerah, jauh di bawah potensinya. Di titik itulah dua kekuatan besar, yaitu keuangan sosial syariah dan keuangan komersial syariah digital, perlu diintegrasikan.
Data terbaru memperlihatkan peluang ini secara presisi. Bank Indonesia mencatat baki debet kredit UMKM Sulawesi Tenggara pada triwulan pertama 2026 mencapai Rp15,31 triliun, dengan pangsa 33,39 persen terhadap total kredit perbankan. Namun aset perbankan syariah baru Rp5,09 triliun dengan pembiayaan baru Rp4,37 triliun, sekitar sepersepuluh dari total pembiayaan yang disalurkan. Kualitasnya justru terjaga sangat baik. Rasio pembiayaan bermasalah hanya 1,27 persen, jauh di bawah ambang kewaspadaan 5 persen. Artinya, persoalannya bukan pada kepercayaan pasar terhadap keuangan syariah, melainkan skala dan jangkauannya yang masih bisa diperluas berkali-kali lipat.
Pola serupa terlihat di tingkat nasional. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks literasi keuangan syariah 43,07 persen dan indeks inklusi 13,24 persen, keduanya sedikit terkoreksi dari tahun sebelumnya. Ini menunjukan dari 100 orang, baru 43 orang yang faham keuangan syariah, dan baru 13 orang yang memiliki rekening keuangan syariah. Bandingkan dengan indeks keuangan nasional secara keseluruhan dengan literasi yang mencapai 69,57 persen dan inklusi 93,61 persen. Kesenjangan ini sebenarnya membuka peluang ruang pertumbuhan keuangan syariah masih sangat luas.
Ada dua kekuatan besar yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, padahal sebenarnya saling melengkapi. Pertama, keuangan sosial syariah, yaitu zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun, setara 66,2 persen anggaran perlindungan sosial APBN. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah membuktikan bahwa program pinjaman tanpa bunga bagi mustahik yang belum bisa mengakses bank, efektif mengentaskan kemiskinan penerima manfaatnya.
Kedua, keuangan komersial syariah seperti perbankan, asuransi, pegadaian, dan lainnya. Dukungan digitalisasi melalui fintech syariah, mulai dari pembiayaan peer-to-peer berbasis bagi hasil hingga dompet digital, terbukti mampu menjangkau pelaku usaha yang selama ini dianggap tidak layak kredit oleh perbankan konvensional. Namun, terkadang dana sosial syariah kerap berhenti di tahap bantuan konsumtif, sementara pembiayaan dan keuangan syariah sulit menjangkau kelompok paling bawah karena mereka belum punya rekam jejak keuangan. Jembatan di antara keduanya inilah yang selama ini hilang.
Dari titik itulah kami mengusulkan model kebijakan bernama SAFE, singkatan dari Sharia Access For Economic Empowerment. Intinya, menyatukan keuangan sosial syariah dan keuangan komersial syariah digital dalam satu jalur berkesinambungan, ditopang tiga pilar: digitalisasi pembiayaan komersial berbasis bagi hasil, integrasi dana sosial syariah produktif, dan penguatan kelembagaan lintas urusan daerah.
Skemanya berlapis dan komprehensif. Mustahik yang belum bankable mendapat modal kerja awal dari keuangan sosial syariah. Begitu usahanya stabil, ia beralih ke pembiayaan komersial syariah untuk ekspansi. Ada jalur eskalasi yang jelas, mulai dari unbankable hingga bankable, bahkan pada akhirnya menjadi pembayar zakat baru (muzaki). Untuk sektor pertanian dan perikanan yang jadi tulang punggung ekonomi Sulawesi Tenggara, skema ini diperkuat mekanisme jaminan pembelian atau offtaker guarantee, yaitu kepastian bahwa hasil panen dan tangkapan nelayan akan diserap pasar, termasuk lewat program pangan strategis nasional seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berperan mengagregasi hasil produksi menuju pasar yang lebih luas.
Gagasan ini belum pernah diterapkan di daerah mana pun di Indonesia, dan itulah peluang bagi Sulawesi Tenggara menjadi yang pertama. Ekonominya tumbuh 5,79 persen sepanjang 2025, ditopang sektor perikanan, pertanian, pertambangan, dengan basis usaha rakyat yang sejalan dengan logika skema ini. Data Indeks Zakat Nasional 2025 pun menunjukkan modal awal yang menjanjikan: BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara sudah mencapai kategori "Berkelanjutan" dengan skor 0,82. Tugas berikutnya adalah menularkan capaian ini ke BAZNAS kabupaten/kota, dan di situlah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) perlu berperan sebagai simpul koordinasi.
Tentu, jalan ini memerlukan kerja bertahap. Infrastruktur digital di wilayah kepulauan perlu terus diperluas, literasi keuangan syariah perlu terus diperkuat, dan produk pembiayaan perlu dirancang khusus mengikuti karakter risiko musiman petani dan nelayan, bukan sekadar ekspansi pembiayaan secara umum.
Sulawesi Tenggara punya semua modal untuk memulai: struktur ekonomi yang tepat, fondasi kelembagaan zakat yang teruji, dan momentum kebijakan nasional yang mendukung. Yang dibutuhkan sekarang hanya satu, yaitu kemauan untuk menyatukan dua kekuatan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah daerah dan KDEKS bisa memulainya dari sekarang, tak perlu menunggu daerah lain lebih dulu membuktikannya.
*) Penulis pertama adalah dosen Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Studi Islam dan Peradaban, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; penulis kedua adalah Deputi Direktur Inklusi Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

1 hour ago
12

















































