Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menyebut adanya limbah medis bercampur limbah domestik di area permukiman warga Desa Karangligar terjadi karena kelalaian rumah sakit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Iwan Ridwan menyampaikan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan atas temuan limbah medis di area pemukiman warga itu.
Ia mengatakan sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis bercampur limbah domestik yang diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan limbah medis yang tersimpan di dalam kantong sampah berwarna hitam. Ini kelalaian, karena seharusnya limbah medis itu berada di kantong plastik (berwarna) kuning dan tidak boleh tercampur dengan limbah domestik," ujar Iwan di Karawang, dilansir Antara, Sabtu (12/4).
Iwan mengatakan limbah medis itu tidak dikelola dengan benar. Pihak rumah sakit diduga telah lalai dalam melakukan pengelolaan limbah medis.
Ia berpendapat tidak mungkin pihak ketiga pengelola sampah yang mencampur limbah medis dengan limbah domestik. Sebab di tingkat rumah sakitnya sudah ada perbedaan warna kantong plastik untuk menampung limbah medis dan limbah domestik.
"Jadi ini dugaan kelalaian dari rumah sakit," katanya.
Ia menerangkan di dalam tumpukan limbah medis ditemukan identifikasi dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Untuk jenis limbah medis yang ditemukan menumpuk di area pemukiman Desa Karangligar itu di antaranya jarum, alat suntik, infus, serta botol-botol plastik.
"Kami telah memanggil pihak rumah sakit (RS Bayukarta dan RS Hermina) pada Kamis (10/4) untuk dimintai keterangan awal," ucap dia.
Soal sanksi limbah medis, Iwan menyampaikan bahwa pemberian sanksi masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Kami tunggu dulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan," katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Pemkab Karawang Wawan Setiawan mengatakan dalam permasalahan temuan limbah medis, Pemkab Karawang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif.
Sanksi ini dilakukan melalui tahapan, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
"Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya pihak kepolisian," kata Wawan.
(antara/tsa)