Diperiksa 11 Jam, Hilman Latief Diduga Terima Dana Haji

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada Hilman yang diperiksa sebagai saksi selama 11 jam lebih, Kamis (18/9).Hilman mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.22 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.53 WIB.

"Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengungkapkan Direktur Jenderal PHU menjadi jabatan sentral dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang ternyata ada masalah terkait kuota haji tambahan.

Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan penyidik juga mendalami Hilman mengenai regulasi perihal pelaksanaan ibadah haji.

"Jadi, dua-duanya. Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," ucap dia.

KPK meyakini terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dengan penggunaankuota hajireguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000.

Tambahankuota hajitersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan IbadahHajidan Umrah,kuota hajikhusus ditetapkan sebesar 8 persen darikuota hajiIndonesia.

Kuota hajikhusus terdiri atas jemaahhajikhusus dan petugashajikhusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untukkuota hajireguler.

Tambahankuota hajisebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaahhajireguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dankuota hajikhusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnyahajireguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementarahajikhusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untukkuota hajireguler dan 10.000 untukkuota hajikhusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK menggandeng ahli hukum untuk mendapatkan keyakinan ada PMH berkaitan dengan dua payung hukum tersebut.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa," kata Asep.

Respons Hilman

Hilman membenarkan pemeriksaannya hari ini adalah untuk mendalami perihal regulasi kuota haji tambahan. Dia membantah telah mengembalikan uang diduga terkait perkara ke KPK.

"Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," kata Hilman di Kantor KPK, Jakarta, Kamis malam.

"Enggak ada," jawab dia membantah mengenai pengembalian uang ke KPK.

KPK menyampaikan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.

Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(ryn/tis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |