REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) memanggil aktivis lingkungan Pegunungan Kendeng, Gun Retno, Kamis (4/12/2025). Gun dipanggil untuk dimintai klarifikasi setelah dilaporkan dan dituding menghalangi aktivitas pertambangan batu kapur karst di Pegunungan Kendeng.
Gun mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis pagi. Dia didampingi ratusan warga Pegunungan Kendeng Pati. Gun mengungkapkan, dia dilaporkan ke polisi oleh Didik Setyo Utomo, pemilik tambang di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng.
"Tadi materi pertanyaannya soal menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Saya tidak merasa," ujar Gun ketika diwawancara seusai diperiksa selama sekitar dua jam.
Gun menegaskan, dia memang tak menyetujui adanya aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng. Namun dia mengakui terdapat tambang yang sudah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng di wilayah tersebut.
Keabsahan izin tersebut yang dipertanyakan oleh Gun. Dia menerangkan, terdapat 60 hal yang harus dipenuhi sebuah pertambangan legal. "60 ini dipenuhi atau tidak? Kan saya harus lihat lokasi. Tentang papan nama, tidak ada. Patok titik koordinat yang dikeluarkan izin juga tidak tidak ada," kata Gun.
Oleh sebab itu, Gun menilai, Dinas ESDM Jateng, termasuk kepolisian, harusnya turut memeriksa soal legalitas izin pertambangan di Pegunungan Kendeng tersebut. Terkait tambang di Gadudero, Gun menyebut, berdasarkan keterangan polisi, izin penambangan yang dikeluarkan hanya satu titik.
"Tapi faktanya di Gadudero ada dua titik. Nah ini sejauh mana keilegalannya? Jadi perlu kita mengakses izin yang dikeluarkan ESDM Jawa Tengah di Pegunungan Kendeng itu siapa saja? Ini harus terbuka ESDM," ujar Gun.
Menurut Gun, luas pertambangan di Gadudero mencapai sekitar sembilan hektare. Dia mengatakan, aktivitas pertambangan di kedua titik tersebut sangat aktif. "Kalau disebut menghalang-halangi, faktanya juga enjoy, jalan terus (aktivitas pertambangan)," ucap tokoh yang juga aktif di Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) tersebut.
Oleh sebab itu, dia mendesak Dinas ESDM Jateng untuk membuka dokumen perizinan tambang di Pegunungan Kendeng, khususnya di daerah Gadudero. "Kami akan memperjuangkan bahwa hasil kajian lingkungan hidup strategis itu memang sudah merekomendasikan tidak boleh ada izin yang keluar di wilayah Pegunungan Kendeng. Karena ini rumahnya air, ini spons air untuk kehidupan anak cucu, dan di luar itu, kapur ini berfungsi sebagai penyerap CO2 dua kali lipat," ucap Gun.
Keterangan polda
Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Hepy Pria Ambara mengonfirmasi bahwa pemanggilan Gun Retno dilakukan karena adanya pelaporan terhadapnya. Namun dia enggan mengungkap identitas maupun latar belakang pelapor.
Ambara mengungkapkan, pelaporan terhadap Gun Retno masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025. "Pasal yang diadukannya itu terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan," katanya.
Dia mengakui, pihak pelapor mengeklaim bahwa aktivitas usaha pertambangannya dihalang-halangi oleh Gun Retno. "Tapi kan kami masih mencari fakta yang benar di lapangan itu seperti apa," ujarnya.
Menurut Ambara, saat ini pelaporan yang melibatkan Gun Retno masih tahap pemeriksaan awal. Pihaknya akan melakukan penggalian keterangan saksi-saksi lain. Dia menyebut, sejauh ini Ditreskrimsus Polda Jateng baru memeriksa dua orang, yakni pelapor dan Gun Retno selaku terlapor.
"Nanti ada saksi-saksi lain. Ketika saksi sudah kami rasa cukup, kami periksa ahli," kata Ambara.
Dia tak menepis bahwa Gun Retno kemungkinan akan kembali diundang untuk memberikan klarifikasi. Ambara pun sempat merespons komentar Gun yang mempertanyakan legitimasi perizinan tambang di Desa Gadudero.
Ambara menyangsikan pernyataan Gun Retno. "Kita berpikir secara logika saja, kalau tambang ilegal malah ngelaporin, dia kan yang malah kita tangkap. Dia yang salah malah, ngapain tambang ilegal ngelaporin? Yang jelas dia (pelapor) sudah pemilik izin," ucapnya.
Respons LBH Semarang

48 minutes ago
4















































