Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 Juta dan Sertifikat Tanah

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang diduga melakukan penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal.

Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika korban berinisial J, warga Sedayu, Bantul, mencari terapi pengobatan untuk anaknya. Lewat rekomendasi kerabat, J mendatangi tempat terapi yang dikelola FE di Padusan, Argosari, Sedayu.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan FE yang mengaku sebagai dokter awalnya meminta pembayaran Rp15 juta sebagai biaya pendaftaran program terapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pekan kemudian, FE menyebut anak korban menderita mythomania dan meminta tambahan biaya Rp7,5 juta. Pada Agustus 2024, korban juga diminta menyerahkan deposit pengobatan Rp132 juta.

Modus penipuan berlanjut. Pada November 2024, korban kembali diminta membayar biaya psikologi dan dana talangan Rp7,5 juta serta Rp46,9 juta.

"Bahkan, pelaku juga meminta sertifikat tanah atas nama ayah korban sebagai jaminan," ujar Mirza, Kamis (18/9).

Menurut Mirza, puncak penipuan terjadi Februari 2025 ketika FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan Rp320 juta. Pada Juli 2025, korban masih dimintai Rp10 juta dengan iming-iming deposit segera cair.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengonfirmasi status FE ke RSUP Dr Sardjito pada September 2025. Hasilnya, FE tidak terdaftar sebagai dokter. Pemeriksaan kesehatan korban di RS PKU Gamping juga menunjukkan ia negatif HIV.

Korban baru sadar telah ditipu setelah kehilangan Rp538 juta dan sertifikat tanah milik ayahnya.

Menerima laporan, Unit Tipider Polres Bantul bergerak hingga akhirnya menangkap FE di rumah kontrakannya di Sedayu, Bantul, pada Jumat (5/9). Kepada petugas, FE mengakui perbuatannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan medis seperti baju dokter, stetoskop, infus set, pen light, pinset, suntikan, tensimeter, box hand scoon, obat-obatan, vitamin, brosur terapi, serta sebuah iPhone 12 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

FE kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Dalam pengakuannya, FE menyebut uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Perempuan lulusan SMA asal Sragen ini juga mengaku memang bercita-cita menjadi dokter.

"Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli peralatan medis di apotek," kata FE.

(kum/tis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |