DPR Minta Polisi Dalami Dugaan TPPO Kasus Terapis 14 Tahun Tewas

4 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta aparat kepolisian mendalami indikasi sejumlah tindak pidana lain dalam kasus terapis wanita berinisial RTA (14) yang ditemukan tewas di lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10) pagi.

Lallo meyakini ada sejumlah dugaan tindak lain dalam kasus tersebut, mulai dari perdagangan anak, pemalsuan dokumen, hingga eksploitasi anak di bawah umur. Bahkan, kata dia, bukan tidak mungkin kasusnya terjadi di tempat lain.

"Dugaan-dugaan penyimpangan, pemalsuan identitas, keterlibatan TPPO misalkan, dugaan perlindungan anak, itu juga harus didorong untuk dibuka. Karena bisa jadi terjadi faktor tersebut di tempat lain," kata Lallo saat dihubungi, Selasa (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lallo mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas. Menurutnya, polisi harus mendalami motif di balik tewasnya korban dan segera mengungkap terlebih dahulu para pihak yang terlibat.

Politikus Partai NasDem itu mengaku tak ingin dengan korban yang sudah melayang, apalagi anak di bawah umur, namun pelakunya tak terungkap. Menurut dia, insiden diplomat Arya Daru tak boleh terulang.

"Kita tidak mau ada nyawa yang hilang lalu pelakunya susah diungkap, seperti kasus misalkan diplomat yang sampai hari ini tidak ditemukan," kata dia.

Lallo menambahkan, kasus tewasnya terapis di bawah umur, tak boleh menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karenanya, polisi harus mendalami dan memeriksa latar belakang tempat korban bekerja.

Menurut dia, kasus RTA mengancam anak-anak lain di seluruh Indonesia.

"Bisa jadi ada orang-orang lain yang sama dengan yang meninggal ini. Karena itu perlu pemeriksaan mendalam juga, tempat dia bekerja, pelaku usaha yang sama, di tempat lain, untuk memastikan lagi tidak ada korban misalnya TPPO tadi," kata dia.

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut dugaan eksploitasi terkait tewasnya RTA.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi. Mulai dari rekan kerja hingga pihak perusahaan.

"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak," tutur Nicolas.

"Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua," sambungnya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |