DPR Taksir Biaya PSU Pilkada Bisa Capai Rp 1 Triliun, dari Mana Dananya?

5 hours ago 7

MAHKAMAH Konstitusi atau MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah PSU atau pencoblosan ulang itu adalah bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Komisi II DPR menaksir perkiraan biaya yang dibutuhkan menggelar pemungutan suara ulang di 24 daerah dampak dari putusan MK itu bisa mencapai hampir Rp 1 triliun. “Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp 900 (miliar) sampai Rp1 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi setelah memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu menggelar PSU hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsi pengamanan. “KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp 486 miliar sekian, Bawaslu kurang lebih sekitar Rp 215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp 250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” ujar Dede.

Legislator Partai Demokrat itu menyebutkan besaran kebutuhan anggaran menggelar PSU itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat pula didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat. “Sisanya, ya mungkin pemerintah pusat lah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa, jika pemerintah daerah tidak sanggup, maka pemerintah pusat dapat (mendukung pembiayaan PSU). Nah, konotasi ‘dapat’ ini yang kita mesti dudukkan bersama-sama. Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU,” kata dia.

Dede menambahkan Komisi II DPR memberikan waktu kepada pemerintah menyimulasikan kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat Komisi II DPR pada Kamis.

Kebutuhan Anggaran KPU untuk Pemungutan Suara Ulang 

Sebelumnya dalam rapat kerja itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan PSU dampak dari adanya putusan MK terhadap PHPU kepala daerah 2024 membutuhkan anggaran Rp 486.383.829.417.

Dia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK dan 24 daerah di antaranya harus menggelar PSU. Namun, dari seluruh daerah tersebut, ada sebagian yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024,” kata Afifuddin.

Dengan demikian, kata dia, terdapat 19 satuan kerja KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp 373.718.524.965. Sisanya, ada satu satuan kerja yang tidak memerlukan biaya, yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif.

Bawaslu Terkendala Anggaran untuk Mengawasi PSU

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan lembaganya mengalami kendala anggaran untuk mengawasi PSU yang diperintahkan MK. Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah terbatasnya APBD untuk kegiatan penyelenggaraan PSU.

Bagja mengatakan Bawaslu juga telah melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota,” kata Bagja dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis.

Bawaslu mengalami pemangkasan anggaran Rp 955 miliar dari total pagu anggaran pada 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000 atau Rp 2,4 triliun. Menurut Bagja, penyelenggaraan pengawasan PSU di 24 daerah perlu dukungan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Selain itu, penyelenggaran PSU dilakukan menggunakan sisa dana hibah dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. “Tapi sudah banyak pemda (pemerintah daerah) yang meminta dana yang sisa tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

Berdasarkan paparannya, Bagja mengatakan ketersediaan anggaran Bawaslu kabupaten/kota tersisa sekitar Rp 35,8 miliar. Dia memperkirakan kebutuhan untuk pengawasan PSU sebesar Rp 251,9 miliar. Sehingga, ada kekurangan dana sekitar Rp 216 miliar.

Wamendagri: PSU Dimungkinkan Gunakan APBN bila APBD Terbatas

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, apabila APBD terbatas untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024, maka dimungkinkan menggunakan APBN. “Iya, itu dimungkinkan oleh amanat undang-undang,” kata Ribka setelah menghadiri rapat bersama Komisi II DPR dan lembaga penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Kamis.

Dia menyebutkan hal itu dimungkinkan sebagaimana amanat Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal 166 ayat (1) undang-undang itu berbunyi, “Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan amanat UU itu, kata dia, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah. “Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” ujarnya.

Dia menyebut kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan dana APBN apabila dana APBD terbatas akan disimulasikan terlebih dahulu oleh pihaknya dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis. “Jadi nanti kami cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya seperti apa. Kalau memang enggak bisa (APBD), ya baru lah kami akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN. Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan karena ini sudah (amanat) konstitusi,” tuturnya.

Di dalam rapat, Ribka mengungkapkan ada 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU Pilkada 2024. Dia menuturkan ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong. “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka.

Dia menyebutkan ada delapan daerah yang sanggup atau memiliki dana untuk menggelar PSU yaitu Kabupaten Bungo, Jambi; Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung; Barito Utara, Kalimantan Tengah; Magetan, Jawa Timur; Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Siak, Riau; dan Banggai, Sulawesi Tengah.

Sultan Abdurrahman, Hammam Izzuddin, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Penentuan Ramadan dan Idul Fitri di Indonesia Sering Berbeda dengan Arab Saudi, Ini Penjelasan BRIN

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |