DPR: TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Bisa Dibawa ke Peradilan Umum

11 hours ago 12

CNN Indonesia

Selasa, 18 Mar 2025 17:38 WIB

Dua prajurit TNI yang diduga menembak 3 polisi di Lampung dinilai bisa diadili di peradilan umum jika saat itu mereka sedang tak bertugas. Tiga polisi tewas ditembak anggota TNI saat mengggerebek sabung ayam di Way Kanan, Lampung. (ANTARA FOTO/Dian Hadiyatna)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menyebut kasus tewasnya tiga polisi di Way Kanan, Lampung, yang diduga akibat ditembak anggota TNI bisa dibawa ke peradilan umum.

Menurut Wayan, Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Bantin bisa diadili di peradilan umum jika saat kejadian keduanya tak sedang bertugas.

"Jika memang itu bukan dalam melaksanakan tugas, dia bisa diadili di pengadilan umum," kata Wayan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan mengaku menerima informasi bahwa kedua pelaku memang sedang tidak berdinas. Karena itu, kata dia, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Memang ancamannya cukup berat ini. Membunuh polisi yang sedang bertugas, ya setidak-tidaknya kan bisa Pasal 359, Pasal 338, bisa juga Pasal 340. Pembunuhan berencana," kata Wayan.

"Kita kawal ini, karena tiga nyawa bertugas yang sedang memberantas judi melayang," imbuhnya.

Tiga polisi tewas ditembak anggota TNI saat mengggerebek sabung ayam. Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.

Anggota TNI terduga pelaku penembakan telah ditahan. Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selalu anggota Subramil Negara Batin.

Sebelumnya, Danrem 043/Garuda Hitam Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan jika terdapat indikasi dan pelanggaran dalam peristiwa penembakan itu.

"Jika ada indikasi atau bukti pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Rikas, di Bandarlampung, Selasa (18/3).

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |