Draf RUU KUHAP Sebut Jaksa Tak Bisa Usut Korupsi, DPR Beri Penjelasan

11 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Viral di media sosial menyebutkan kewenangan jaksa dalam menangani kasus korupsi dilemahkan. Berdasarkan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), jaksa hanya diberi wewenang menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KUHAP tentang penyidik. Pasal itu menjelaskan kategori penyidik yakni sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud Penyidik Tertentu adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan aturan tersebut belum final dan sudah diubah seiring pembahasan RUU KUHAP.

"Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir," kata Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Minggu (16/3).

Kata dia, dalam draf terakhir tertulis yang dimaksud Penyidik Tertentu misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan.

Ia menjelaskan RUU KUHAP tidak mengatur tentang kewenangan institusi dalam memeriksa atau menyidik suatu tindak pidana jenis tertentu. KUHAP, terang dia, menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam Undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut Undang-undang di luar atau materiel mana pun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," imbuhnya.

Politikus asal Partai Gerindra ini mengatakan pengaturan mengenai Penyidik Polri, PPNS dan Penyidik Tertentu dalam RUU KUHAP dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Kejaksaan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka, tegas Habiburokhman, aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku.

"Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan pemerintah," ucap dia.

Habiburokhman menekankan yang terpenting adalah membuat RUU KUHAP dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan HAM.

Ia menambahkan seluruh pihak dapat memberi masukan dan akan menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan pemerintah.

"Hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna disertai dengan draf dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Sejak itu lah draf akan kami sebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari publik," tutur Habiburokhman.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |