JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua kali persidangan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, diwarnai kericuhan. Pada Kamis (17/4/2025) maupun Kamis (24/4/2025), suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sempat memanas akibat tudingan penyusupan dari kubu pendukung Hasto terhadap sejumlah orang yang hadir di ruang sidang.
Sidang lanjutan pada Kamis (24/4/2025) sendiri menghadirkan tiga saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Mantan Ketua KPU Arief Budiman, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Hasto Kristiyanto menjalani proses hukum terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan.
Tempo merangkum beberapa fakta menarik dalam persidangan lanjutan ini.
Tudingan Penyusup pada Sidang Pertama
Kericuhan pertama terjadi pada Kamis (17/4/2025) saat pemeriksaan saksi digelar. Ketegangan muncul ketika pendukung Hasto menuding adanya lima penyusup di antara hadirin ruang sidang. Politisi PDIP, M. Guntur Romli, bahkan secara terbuka menunjuk salah satu orang. Empat laki-laki dan satu perempuan disebut-sebut sebagai pihak yang mencurigakan. Mereka memiliki ciri fisik berbeda, mulai dari berbadan gemuk, berkulit sawo matang, hingga berpenampilan khas Indonesia Timur.
Ricuh Segerombolan Pemuda Berkaos #SaveKPK
Situasi serupa terulang pada sidang lanjutan Kamis (24/4/2025). Kali ini, kericuhan dipicu kehadiran sejumlah pemuda yang mengenakan kaos bertuliskan #SaveKPK. Mereka dicegat oleh petugas keamanan gabungan, tetapi satu orang berhasil masuk dan duduk di area penonton. Ketegangan memuncak saat sidang diskors untuk istirahat, ketika seorang pendukung Hasto menuding pemuda itu sebagai penyusup.
Kericuhan yang berulang ini membuat suasana persidangan tidak sepenuhnya kondusif dan sempat mengganggu fokus pembahasan materi perkara. Meski demikian, pihak pengadilan tetap berusaha menjaga netralitas serta ketertiban jalannya proses hukum.